NEGARA, Radar Bali.id - Tempat pemungutan suara (TPS) di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Negara, menjadi perhatian Bawaslu Jembrana. Karena TPS khusus untuk warga binaan, memiliki potensi masalah yang kompleks.
Warga binaan berpotensi kehilangan hak pilih, apabila potensi masalah yang akan terjadi tidak diantisipasi.
Ketua Bawaslu Jembrana Made Widiastra mengatakan, pada prinsipnya setiap warga negara yang memiliki hak pilih wajib difasilitasi menggunakan hak pilih.
Namun, untuk pemilih yang statusnya sebagai warga binaan, berpotensi tidak bisa menggunakan hak pilih jika tidak diantisipasi. "Pemilih di rutan sudah difasilitasi TPS sendiri, untuk memudahkan pemilih menggunakan hak pilihnya," ujarnya, Rabu (10/1/2024).
Khusus warga binaan Rutan atau Lapas, sesuai ketentuan PKPU 25 tahun 2023 tentang tatacara pemungutan suara di TPS pasal 113, mengharuskan setiap warga binaan yang meskipun terdaftar di DPT rutan, wajib mengurus adminitrasi pindah memilih model A5.
"Karena TPS rutan bukan TPS asalnya, termasuk pindah," jelasnya, didampingi Komisioner Bawaslu Jembrana Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Pande Made Ady Mulyawan.
Persoalannya kemudian, warga binaan yang sudah terdaftar di DPT TPS Rutan, tidak mengurus A5 sehingga berpotensi kehilangan hak pilihnya. Kemudian pemilih rutan yang pindah memilih, berpotensi tidak bisa memilih wakil dari dapilnya sendiri. "Ketika pemilih pindah memilih ada ketentuan tidak mendapat hak pilih sebagaimana hak yang seharusnya diperoleh, yaitu lima surat suara, terutama warga binaan yang berasal dari dapil wilayah Rutan," imbuhnya.
Potensi lain, terjadi tambahan warga binaan yang masuk beberapa hari sebelum hari pemilihan dan ingin menggunakan hak pilihnya. Sedangkan mengurus A5 untuk memilih bisa disiapkan dalam waktu yang singkat. "Kalau model A5 pindah pilih tidak ada, maka tidak bisa menggunakan hak pilihnya," ungkapnya.
Karena itu, Bawaslu Jembrana menyarankan agar penyelengara memastikan lagi pemilih yang tercantum dalam DPT dan memenuhi syarat. Syarat ditentukan, salahsatunya form pindah pilihnya juga harus dipastikan lengkap.
Selain itu, karena jumlah DPT hanya sebagian yang terdata, tidak seluruh warga binaan, maka berpotensi kekurangan surat suara di TPS rutan. Apabila menggunakan surat suara di luar TPS Rutan, penggunaan surat suara TPS sekitar juga harus dipastikan juga surat suara cukup di TPS yang diambil surat suaranya. "Ini harus disiapkan jauh - jauh hari agar pemilih tidak kehilangan hak pilihnya," tegasnya. [*]
Editor : Hari Puspita