Bali Bali United Berita Daerah Cover Story Dwipa Ekonomi Ekonomi & Perbankan Events Features Foto Lepas Gaya Hidup Hiburan & Budaya Hiburan & Seni Budaya Hospitality Hukum & Kriminal Inforial Internasional Kesehatan Nasional Opini Otomotif Pariwisata Pendidikan Perbankan Peristiwa Politika Sportainment Sportmania Tamu Redaksi Teknologi Traveling

Laporkan Tiga Kasus, Bawaslu Bali Gugurkan Pengaduan, AWK tetap Lanjutkan ke Pidana

Ni Kadek Novi Febriani • Jumat, 26 Januari 2024 | 15:10 WIB
TURUN KE JALAN: Aksi sejumlah unsur di depan gedung DPD RI di Renon terhadap AWK yang dianggap rasis terkait pemakaian hijab di kantor Imigrasi
TURUN KE JALAN: Aksi sejumlah unsur di depan gedung DPD RI di Renon terhadap AWK yang dianggap rasis terkait pemakaian hijab di kantor Imigrasi
 DENPASAR, radarbali.id  Bawaslu gugurkan laporan Arya Wedakarna (AWK) karena  tidak memenuhi syarat materiil pelaporan. Peristiwa yang dilaporkan bukan merupakan pelanggaran Pemilu.
 
Status laporan tersebut tidak diregister dan tidak ditindaklanjuti. Anggota Bawaslu Bali I Wayan Wirka menyampaikan dari tiga laporan yang disampaikan semuanya tidak registrasi. 
 
"Yaitu peristiwa tersebut bukan merupakan aktivitas kampanye pemilu," kata Koordinator Divisi Penanganan Pemilu Bawaslu Provinsi Bali saat diwawancarai kemarin (25/1/2023). 
 
Baca Juga: Polisi Panen Ratusan Knalpot Brong, Disita Ternyata Pemilik Didominasi Pelajar, Kapok?
 
Adapun yang dilaporkan oleh AWK, yakni H. Husni Abadi, Khairul Mahfuz,  Ahmad Barlian, dan Rachmatullah mereka adalah peserta Pemilu.
 
Bawaslu telah mengirimkan surat  ke Arya Wedakarna, ditulis berdasarkan hasil kajian awal terhadap laporan dugaan pelanggaran,“menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon dan/atau peserta pemilu yang lain”.
 
Sebagaimana tercatat dengan Nomor Laporan 003/LP/PL/Prov/17.00/I/2024, diberitahukan status laporan tidak memenuhi syarat formal pelaporan karena penyampaian laporan melewati batas waktu yang ditentukan.
 
Baca Juga: Hantam Truk Tangki Elpiji, Pengendara Motor Tewas, Begini Penyebabnya
 
Laporan tidak memenuhi syarat materiil pelaporan karena peristiwa yang dilaporkan bukan merupakan pelanggaran pemilu.
 
Diterangkan, berdasarkan ketentuan Pasal 8 ayat (3) Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum bahwasannya Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu disampaikan paling lama 7 (tujuh) hari sejak diketahuinya peristiwa dugaan pelanggaran pemilu tersebut.
 
"Dan, ketentuan Pasal 1 angka 35 Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2022 yang menerangkan bahwa pelanggaran Pemilu adalah tindakan yang bertentangan, melanggar, atau tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Pemilu," jelas Wirka. 
 
Baca Juga: Simulasi Kedua di Jembrana Berbeda, Contoh Surat Suara Empat Pasangan Capres, Ternyata Ini Penyebabnya
 
Dikonfirmasi melalui sambungan telepon dengan Arya Wedakarna dia tidak mempermasalahkan laporan di Bawaslu gugur, tapi masih ada langkah hukum pidana.
 
"Tidak apa-apa dalam artian sesuai masih dalam aturan. Masih ada langkah pidana nanti juga akan dilaporkan karena ada rekaman video yang diduga mencemarkan nama baik saya," tegas AWK.
 
Artinya kata dia, 4 orang yang disebut tetap dibidik ke pidana. Baik dari caleg yang demo di  depan gedung DPD atau yang menyampaikan  aspirasi yang saya ada hoaks.
 
Baca Juga: Awas! Siswi SMP Rawan Jadi Korban Kekerasan Seksual, Begini Peringatan dari Kejari Jembrana
 
"Sudah ditindaklanjuti akan dilaporkan ke polisi," jelasnya. 
 
Anggota DPD RI ini menghormati keputusan Bawaslu tidak menindaklanjuti laporannya. Namun, katanya yang laporan ke polisi akan lanjut dan diproses. ***
Editor : M.Ridwan
#Bawaslu Bali #arya wedakarna #pengaduan #gugur #Pelanggaran Pemiliu #Laporan #awk