Bali Bali United Berita Daerah Cover Story Dwipa Ekonomi Ekonomi & Perbankan Events Features Foto Lepas Gaya Hidup Hiburan & Budaya Hiburan & Seni Budaya Hospitality Hukum & Kriminal Inforial Internasional Kesehatan Nasional Opini Otomotif Pariwisata Pendidikan Perbankan Peristiwa Politika Sportainment Sportmania Tamu Redaksi Teknologi Traveling

Beberapa Masih Bercokol, Jalan Protokol di Badung Bersih dari APK, Bawaslu Sebut 1.552 APK Diturunkan

Ni Made Ari Rismaya Dewi • Selasa, 13 Februari 2024 | 21:25 WIB

 

 
TURUNKAN: Satpol PP dan Bawaslu Badung masih membersihkan alat peraga kampanye (APK) milik caleg dan capres yang masih bercokol hingga hari tenang. Namun sdh diklaim bersih.
TURUNKAN: Satpol PP dan Bawaslu Badung masih membersihkan alat peraga kampanye (APK) milik caleg dan capres yang masih bercokol hingga hari tenang. Namun sdh diklaim bersih.
 
MANGUPURA, radarbali.id- Selama masa tenang, masih ada APK yang terpasang di wilayah Gumi Keris. KPU Kabupaten Badung bersama dengan Bawaslu dan Satpol PP Badung melakukan pembersihan Alat Peraga Kampanye (APK) di masing-masing kecamatan pada masa tenang, kemarin (12/2).
 
Pembersihan APK dimulai dari jalan-jalan protokol yang ada di Gumi Keris sejak pukul 08.30 WITA.
 
Ketua Divisi Sosialisasi, Partisipasi Masyarakat, Partisipasi Masyarakat Dan Sumber Daya Manusia, Agung Rio Swandisara ungkap di masa tenang ini seharusnya peserta Pemilu sudah menindaklanjuti pembersihan APK secara mandiri, sebagaimana ketentuan Pasal 298 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017.
 
Baca Juga: Duh! Loloskan 7 Atlet ke PON, Atlet Jembrana Tanggung Biaya Latihan Sendiri ke Denpasar
 
"Harusnya APK sudah diturunkan minimal H-1. Semangat dari masa tenang itu sendiri adalah tidak diperkenankan melakukan seluruh aktivitas kampanye," tuturnya di sela-sela kegiatan penurunan baliho. 
 
Diakuinya memang tidak ada sanksi khusus yang diatur terkait dengan pembersihan APK di masa tenang ini.
 
"Baliho-baliho maupun APK lain yang masih terpasang langsung diberikan sanksi berupa penurunan. Untuk sanksi kepemiluan, tidak ada sanksi khusus. Dia lebih ke Perda yang masih terpasang banyak, maupun juga baliho beberapa masih ada. Termasuk Capres dan Cawapres," sambungnya.
 
Baca Juga: Ratusan Lontar di Griya Satria Usia 3 Abad Lebih Dikonservasi, Isinya Ragam Pengetahuan, Begini Keinginan Pemiliknya
 
Hal ini berkaitan dengan adanya Perda Ketertiban Umum sebagai sanksi terhadap APK yang ada dan berlaku selama masa kampanye lalu. Sedangkan ketika memasuki masa tenang, APK menjadi kategori reklame umum. Sehingga penegakan yang ada adalah penegakan Perda. 
 
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Badung, I Wayan Semara Cipta menyebutkan mengacu pada keputusan dari KPU RI Nomor 1621, yakni KPU kabupaten/kota berkoordinasi dengan peserta Pemilu. Kemudian Bawaslu dan pemerintah daerah membersihkan APK di masa tenang.
 
"KPU sudah melakukan koordinasi dengan pemerintah daerah, kemudian oleh Satpol PP ditindaklanjuti hari ini (12/2, red) secara serentak. Jadi Satpol PP di masing-masing kecamatan atau istilahnya BKO di masing-masing kecamatan turun hari ini untuk menurunkan APK," terangnya.
 
Baca Juga: Wow! Beredar Selebaran Ajakan Memilih Catut Nama Bupati Badung Giri Prasta, Begini Tindakan Bawaslu
 
Sesuai arahan dari Kepala Satpol PP Badung, semaksimalnya pembersihan APK sudah rampung, kemarin (12/2). Sehingga di tanggal (13/2) yakni masa tenang terakhir, tidak ada lagi APK yang terpasang.
 
Adapun pembersihan APK yang dilakukan dimulai dari Mengwi dengan berfokus di jalan protokol; perbatasan Kabupaten Badung dengan Kota Denpasar; depan Puspem Badung; Sempidi; dan kemudian di beberapa tempat yang sudah diatensi oleh Satpol PP.
 
"Untuk daerah pedesaan, hasil koordinasi kami dengan teman-teman Satpol PP itu akan dilakukan secara bertahap. Tentu tadi targetnya adalah hari ini clear semalam-malamnya ataupun kalau tidak selesai hari ini semaksimalnya besok," paparnya. 
 
Baca Juga: Kajati Bali Gagas Pendekatan Baru Pola Penegakan Hukum dengan Merujuk Kearifan Lokal, Begini Bentuknya
 
APK yang diturunkan nantinya akan disimpan. Karena secara regulasi, APK menjadi tanggung jawab peserta Pemilu, baik parpol; calon DPD; serta Timses Pemenangan Capres-Cawapres untuk menurunkan APK di masa tenang.
 
"Ketika tidak diturunkan, ya seperti ini, Satpol PP-lah yang bergerak. Jadi semua APK-APK itu akan disimpan, ada juga yang ditaruh di tempatnya karena keterbatasan kendaraan," sambungnya.
 
Pasalnya, Satpol PP hanya memiliki dua kendaraan untuk mengangkut APK. Parpol juga dipersilahkan untuk mengambil APK yang sudah dibersihkan. Dengan catatan tak boleh dipasang lagi.
 
Baca Juga: Rumput Stadion Kapten I Wayan Dipta Butuh Perawatan Lebih, Begini Penyebabnya
 
Berdasarkan data per kemarin (12/2), sebanyak 13 APK Pasangan Presiden dan Wakil Presiden (PPWP); 1.516 APK Parpol; dan 23 APK DPD RI.***
Editor : M.Ridwan
#masa tenang #apk #alat peraga kampanye #Satpol PP Badung #Bawaslu Badung