Bali Bali United Berita Daerah Cover Story Dwipa Ekonomi Ekonomi & Perbankan Events Features Foto Lepas Gaya Hidup Hiburan & Budaya Hiburan & Seni Budaya Hospitality Hukum & Kriminal Inforial Internasional Kesehatan Nasional Opini Otomotif Pariwisata Pendidikan Perbankan Peristiwa Politika Sportainment Sportmania Tamu Redaksi Teknologi Traveling

Kasus Bermunculan, Bawaslu Bali Terima Laporan Politik Uang, Pemungutan Suara Ulang, Ini Menurut Ketut Ariani

Juliadi Radar Bali • Sabtu, 24 Februari 2024 | 00:00 WIB
BEBER ADANYA LAPORAN : Komisioner Bawaslu Bali Koordinator Divisi Pencegahan Ni Ketut Ariani. (juliadi/radar bali)
BEBER ADANYA LAPORAN : Komisioner Bawaslu Bali Koordinator Divisi Pencegahan Ni Ketut Ariani. (juliadi/radar bali)

TABANAN, Radar Bali.id – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Bali mencatat baru menerima laporan ada dua wilayah Kabupaten di Bali mengalami kejadian khusus. Yakni harus dilakukan Pemungutan Suara Ulang alias PSU.

Itu setelah proses pengawasan yang dilakukan Bawaslu Provinsi Bali. Mulai dari pemungutan suara sampai proses pleno rekapitulasi perolehan suara yang masih berlangsung.

“Untuk di seluruh Bali ada di dua tempat kejadian yang dilaporkan pemungutan suara ulang (PSU). Yakni berada di Kabupaten Buleleng dan Gianyar. Sementara di tujuh Kabupaten lainnya tidak ada laporan, artinya kondisi aman,” ujar Komisioner Bawaslu Bali Koordinator Divisi Pencegahan Ni Ketut Ariani saat melakukan pengawasan rekapitulasi suara di Tabanan, Kamis (22/2/2024).

PSU di Kabupaten Buleleng berada di empat TPS, diantaranya TPS 5 dan 6 Desa Pedawa Kecamatan Banjar dan di TPS 4 dan 5 TPS Desa Temukus Kecamatan Banjar. Di TPS ini terjadi kesalahan surat suara dapil Banjar tertukar dan telah tercoblos oleh puluhan pemilih.

Sementara untuk TPS 4 dan 5 adanya daftar pemilih tambahan. TPS ini terjadi kesalahan pemilih mencoblos di luar wilayah sesuai KTP.

“Di Kabupaten Buleleng, kami di Bawaslu juga menerima laporan money politik. Soal politik uang kemarin sudah dilakukan klarifikasi terhadap pihak yang terlapor maupun saksi-saksi lainnya dengan penanganan oleh Gakkumdu,” terangnya.  

Selanjutnya untuk di Kabupaten di Gianyar masih dengan laporan yang sama dilakukan PSU ulang itu dilakukan di TPS 14 Desa Pering, bahkan proses penanganan sedang ditangani oleh Gakkumdu karena ada pelanggaran tindak pidana pemilu.

“Kalau untuk pengaduan maupun laporan Sirekap dari peserta pemilu sampai saat ini belum ada yang masuk,” jelasnya.

Ia menambahkan terkait masalah Sirekap dan sempat tertundanya rekapitulasi suara, sejatinya teknis dari Sirekap ini ada di KPU.

Namun dari sisi pengawasan pihaknya tentu pihaknya betul-betul memastikan agar angka perolehan suara yang didapat calon dan peserta sesuai dengan fakta yang ada, karena tidak menutup kemungkinan saat perhitungan suara ditingkat TPS dari petugas KPPS ada yang kecapean dan kelelahan, sehingga menghitung dan menulis ada yang kurang cermat.

Nah atas itulah maka pengawas TPS yang dibentuk Bawaslu mengawasi proses rekap yang dilakukan di kecamatan sekarang ini.

“Jadi kalau memang C salinan tidak sesuai dengan C1 hasil itulah yang kita koreksi. Dan jika dikemudian hari ada permasalahan terkait perolehan suara, data dan dokumen kuat yang dijadikan bukti dari hasil pengawasan,” pungkasnya. [*]

 

Editor : Hari Puspita
#tabanan #Bawaslu Bali #pemilu 2024 #Laporan #psu