Duh! Gegara KPPS Kurang Pemahaman, Hitung Ulang di TPS 46 Desa Dauh Puri Kaja Denpasar, Ternyata Ada Selisih 108 Suara
Ni Kadek Novi Febriani• Senin, 26 Februari 2024 | 03:22 WIB
HITUNG ULANG: Petugas PPK Denpasar Utara saat melakukan Penghitungan suara ulang TPS 46 Dauh Puri Kaja, di Gedung Wisma Sejahtera
DENPASAR, radarbali.id - Penghitungan suara ulang hasil Pemilu 2024 di TPS 46 Dauh Puri Kaja Denpasar dilakukan di Wisma Kanwil Kemenag Bali, Kecamatan Denpasar Utara Sabtu malam (24/2).
Perhitungan ulang dilakukan malam hari dengan diawali penjelasan PPS. Namun, saksi partai politik tetap meminta membuka kotak suara dan juga disetujui Panwaslu.
Perhitungan suara ulang dilakukan karena ada kesalahan input data yang dilakukan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) sehingga jumlah suara tidak sama dengan pengguna hak pilih.
Ketua KPU Kota Denpasar Dewa Ayu Anggraeni saat diwawancarai kemarin (25/2) mengatakan KPPS salah memahami regulasi.
Dijelaskan Jumlah pengguna suara ada 164 orang terdiri daftar pemilih tetap (DPT) 162 dan dua daftar pemilih khusus (DPK).
Kesalahan input data pada tiga surat suara DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kota Denpasar. Pertama, pada surat c hasil DPR RI pengguna hak pilih 164 tapi suara sah 248 dan tidak sah 24. Totalnya 272 sehingga selisih 108 (antara jumlah pengguna dengan jumlah suara sah dan tidak sah).
"Hasil konfirmasi KPPS: untuk surat suara yang dicoblos pada caleg ditulis hasil plano di kolom suara parpol dan caleg sehingga double input. Seharusnya hanya pada caleg," terang Dewa Ayu Sekar.
Kedua, hasil perhitungan ulang DPRD Provinsi suara sah 145 dan tidak sah 19. Sedangkan pada c hasil pleno suara sah dibuat 254 dengan suara tidak sah 18 total suara sah ditambah tidak sah 272 selisih 108 suara.
Selanjutnya surat suara DPRD Kota Denpasar seharusnya pengguna hak pilih 164, suara sah 155 dan tidak sah 9 orang. Sedangkan di c hasil pleno suara sah 267 dan tidak sah 5 sehingga total suara tidak sah dan sah 272 ditemukan selisih 108 suara.
Meski ada kesalahan perhitungan hanya cukup dilakukan perhitungan ulang saja di kecamatan.
Diakui kesalahan terjadi bukan karena kurang pahamnya KPPS tapi juga perhitungan di TPS ada saksi peserta Pemilu dan pengawas TPS dari perwakilan Bawaslu, namun itu tetap lolos tidak ada yang menegur saat perhitungan di TPS.
Sementara itu, proses rekapitulasi per desa, di Denpasar hampir rampung. Untuk di Denpasar Utara telah tuntas Sabtu malam kemarin (24/2).
Denpasar Selatan dan Denbar menyusul kemarin (25/2). Rencananya terakhir Denpasar Timur selesai hari ini (26/2). Sedangkan untuk rekap tingkat kecamatan dan finalisasi rencana akan dilaksanakan mulai hari ini untuk Denpasar Utara, Denpasar Barat, dan Denpasar Selatan. Sedangkan Denpasar Timur dimulai hari Selasa (27/2). ***