TABANAN, Radar Bali.id – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tabanan menyebut proses rekapitulasi suara yang berjalan di tingkat kecamatan dan saat ini dan proses rekapitulasi suara sedang berjalan di tingkat kabupaten.
Pihaknya menemukan sejumlah temuan soal kesalahan dan kekeliruan pencatatan secara administrasi.
Ketua Bawaslu Tabanan I Ketut Narta mengatakan bahwa dari catatan di Bawaslu memang tidak ada perubahan hasil perolehan suara, akan tetapi ada perubahan administrasi jumlah surat suara yang digunakan.
“Ada yang kurang surat suara tapi tidak dicatatkan di TPS. Begitu juga dengan pemilih yang semestinya masuk dalam daftar pemilih tetap (DPT). Malah masuk di daftar pemilih khusus itu yang banyak perubahan,” ujar Narta ditemui saat mengawasi proses rekapitulasi suara tingkat kabupaten, Minggu kemarin (3/3/2024).
Salah contoh saat perhitungan suara di dapil Tabanan 1 (Tabanan-Kerambitan). Ada kekeliruan pencatatan soal jumlah input data pemilih lak-laki dan perempuan. Namun terbalik perempuan laki-laki.
Dengan adanya kekeliruan data ini, pihaknya meminta ke KPUD Tabanan, baik secara angka maupun secara administrasi tetap melakukan perubahan.
Kemudian dimasukkan dalam kejadian khusus untuk dibuat perubahan hari ini saat pleno rekapitulasi suara tingkat kabupaten. Memang hal ini tidak fatal terhadap jumlah pemilih yang tidak berubah. Dan suara dari para caleg tidak berubah.
“Tapi kami minta tetap dilakukan perbaikan di tingkat kabupaten, jangan sampai nanti, masalah itu muncul lagi saat perhitungan suara tingkat provinsi Bali,” tegas Narta.
Bawaslu menduga bahwa penyebab keliru administrasi tersebut dapat disebabkan oleh dua faktor utama.
Pertama, kesalahan manusia atau human error yang dilakukan oleh sumber daya manusia (SDM) Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) atau Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) selama proses pencatatan. Kedua karena kondisi dari petugas penyelenggara pemilu yang kelelahan atau kecapean.
"Terakhir yakni bisa jadi rekapitulasi yang tidak valid, yang mungkin disebabkan oleh kesalahan pembacaan data atau foto plano," ungkap Narta.
Sementara itu Ketua KPU Tabanan I Wayan Suwitra mengatakan pleno rekapitulasi suara tingkat Kabupaten yang digelar selama dua hari dan dimulai pada Minggu (3/3/2024).
Sejauh ini dari proses perhitungan suara yang pihaknya lakukan dan dimulai dengan perhitungan perolehan suara di Dapil Tabanan 1 (Tabanan-Kerambitan)
Belum ada terjadi protes dari para saksi parpol dan caleg. Namun Suwitra tak menampik jika ada kesalahan secara administrasi yang perlu disempurnakan.
Akan tetapi, itu tidak berpengaruh dengan perolehan hasil suara. Misalnya dalam daftar pemilih tetap (DPT) laki-laki dan perempuan dicatat perempuan laki-laki.
“Kesalahan ini, itu sampaikan oleh PPK Kecamatan dan sudah dikoreksi dan kami lakukan perbaikan,” tungkas Suwitra. [*]
Editor : Hari Puspita