Bali Bali United Berita Daerah Cover Story Dwipa Ekonomi Ekonomi & Perbankan Events Features Foto Lepas Gaya Hidup Hiburan & Budaya Hiburan & Seni Budaya Hospitality Hukum & Kriminal Inforial Internasional Kesehatan Nasional Opini Otomotif Pariwisata Pendidikan Perbankan Peristiwa Politika Sportainment Sportmania Tamu Redaksi Teknologi Traveling

Mau Ikut Pilkada Calon Perseorangan? Harus Setor Puluhan Ribu Dukungan, Cek Syarat dan Ketentuan Lainnya

Muhammad Basir • Sabtu, 23 Maret 2024 | 14:20 WIB
CALON PERSEORANGAN: Ilustrasi Pilkada Serentak 2024
CALON PERSEORANGAN: Ilustrasi Pilkada Serentak 2024

NEGARA,radarbali.id - Pemilihan bupati dan wakil bupati Jembrana dipastikan digelar 27 November mendatang. Selain calon dari partai politik tau gabungan partai politik, calon perseorangan tetap difasilitasi.

Namun dengan syarat menyerahkan  sekitaran 24 ribu surat dukungan, disertai dengan fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el).

Ketua KPU Jembrana I Ketut Adi Sanjaya mengatakan, tahapan pemilihan bupati dan wakil bupati Jembrana sudah berjalan.

 Baca Juga: Mesin ATM Dirusak Maling, Tapi Gagal Kuras Uang ternyata Karena Takut ini

Beberapa tahapan sudah selesai mulai tahapan penyiapan anggaran dan program. "Sesuai dengan PKPU yang baru, pelaksanaan tetap tahun 2024 tepatnya 27 November," tegasnya.

Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 tahun 2024 tentang tahapan dan jadwal pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta kota dan wakil walikota tahun 2024, pendaftaran pasangan calon 27-29 Agustus.

"Pendaftaran pasangan calon ini dari partai politik, gabungan partai politik atau perseorangan," ujarnya.

 Baca Juga: Bawa Sajam Ribut dengan Petugas Avsec, Sopir Taksi di Bandara Akhirnya Diamankan

Pasangan calon yang diusung partai politik atau gabungan partai politik, minimal didukung 20 persen dari total kursi DPRD Jembrana. Sedangkan calon perseorangan, harus mendapat dukungan dalam bentuk surat dukungan yang disertai dengan fotokopi KTP Elektronik.

Apabila tidak ada KTP, surat keterangan yang diterbitkan oleh dinas kependudukan dan catatan sipil. Surat keterangan, menerangkan bahwa penduduk tersebut berdomisili di wilayah administratif yang sedang menyelenggarakan pemilihan paling singkat 1 tahun dan tercantum dalam DPT pemilu sebelumnya.

Lantas berapa syarat dukungan yang diperlukan di Jembrana ? Mengenai jumlah dukungan tertuang dalam Undang-undang nomor 10 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan gubernur, bupati, dan walikota.

Salam aturan tersebut, pasal 41 ayat 2 jumlah dukungan sesuai dengan DPT pemilu sebelumnya. Namun dengan ketentuan, kabupaten dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 250.000 jiwa, maka harus didukung paling sedikit 10 persen.

Karena DPT pemilu terkhir sebanyak 243. 797 jiwa, maka persyaratan sebanyak 24.379,6 jiwa atau dibukakan 24.380 jiwa.

"Itu minimalnya, agar bisa lolos harus lebih dari minimal untuk antisipasi syarat dukungan tidak memenuhi syarat," ujarnya.

Mengenai pencalonan perseorangan ini, pihaknya akan segera melakukan sosialisasi. "Rencana bulan depan kita sosialisasi pencalonan perseorangan kepada tokoh -tokoh di Jembrana," tandasnya.***

 

Editor : M.Ridwan
#calon perseorangan #pilkada jembrana #surat dukungan