DENPASAR,radarbali.id - KPU Kota Denpasar membuka kotak TPS 026 Desa Pemecutan Kelod, Kecamatan Denpasar Barat pada Rabu (27/3).
Buka kotak dilakukan untuk mengambil dokumen asli sebagai alat bukti perselisihan di Kantor Kota Denpasar.
Kegiatan ini berpedoman pada Surat Dinas dari KPU RI nomor 547/PY.01. 1-SD/07/2024, yakni KPU/KIP Kabupaten/Kota dapat melakukan pembukaan kotak suara, kotak rekapitulasi, dan/atau kotak hasil TPS untuk membuka dokumen hasil pemungutan dan penghitungan suara, serta rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara yang akan digunakan sebagai alat bukti dalam penyelesaian perselisihan hasil PPWP.
Baca Juga: Banyak Pohon, Jalan Berkelok Curam, Rawan Bencana, Ini Tindakan di Jalur Singaraja-Denpasar
Ketua KPU Kota Denpasar, Dewa Ayu Sekar Anggraeni menyampaikan pencarian alat bukti ini tak terlepas dari gugatan yang dilayangkan Deputi Hukum Tim Pemenangan Ganjar-Mahfud ke Mahkamah Konstitusi.
Pasalnya, ada dugaan pelanggaran berupa surat suara yang diterima TPS melebihi jumlah DPT + 2 persen merupakan pelanggaran yang terjadi di 35 provinsi di Indonesia, sebagaimana dipaparkan pada bukti P-334. Untuk di Kota Denpasar, diduga terjadi di TPS 026 Pemecutan Kelod.
"Dalam materi gugatan, jumlah DPT di TPS 026 Pemecutan Kelod sejumlah 161 pemilih dan juga disebutkan surat suara yang diterima 267. Sehingga tidak sesuai antara jumlah DPT dengan jumlah surat suara yang harus diterima sejumlah DPT + 2 persen," tuturnya dikonfirmasi, kemarin (29/3).
Baca Juga: Dibekali Wawasan Kebangsaan, Ini Target untuk Mahasiswa Pariwisata Buleleng
Pihaknya pun berusaha untuk mengumpulkan alat bukti sesuai arahan KPU RI dengan menelusuri materi yang dicantumkan dalam gugatan tersebut, yakni ke Formulir C Hasil Plano di TPS 026; C Salinan D Hasil Kecamatan; dan D Hasil Kota Denpasar untuk PPWP.
Sekaligus berkoordinasi dan disaksikan dari pihak KPU Kota Denpasar terdiri dari Ketua dan Anggota beserta Sekretaris dan Kesekretariatan KPU Kota; Bawaslu Kota Denpasar; pihak kepolisian; dan di-monitoring oleh KPU Provinsi Bali.
"Setelah dilakukan penelusuran, ternyata jumlah DPT yang dicantumkan itu tidak sesuai. Yang benar jumlah DPT-nya 261, bukan 161. Sehingag diterima 261 + 2 persen atau 6 surat suara, hasilnya 267," sambungnya.
Baca Juga: Kasus Rabies di Tabanan Capai 7 Kasus, Distan Perluas Vaksinasi Ini Wilayah Sasarannya
Demikian juga dalam dokumen berita acara serah terima logistik dari KPU ke PPK; PPK ke PPS; dan PPS ke KPPS. Tercantum jumlah DPT sebanyak 261 dan surat suara yang diserahkan 267.
Setelahnya, dua orang komisioner dari KPU Kota Denpasar membawa alat bukti yang diperlukan ke KPU RI, Jakarta. Alat bukti diserahkan untuk melengkapi jawaban dari KPU RI terhadap gugatan yang disampaikan oleh pemohon.
"Hari ini (29/3, red) baru kembali dua komisioner yang membawa alat bukti ke Jakarta, kembali ke Denpasar. Alat bukti sudah diserahkan semua ke KPU RI," kata Sekar.***