Bali Bali United Berita Daerah Cover Story Dwipa Ekonomi Ekonomi & Perbankan Events Features Foto Lepas Gaya Hidup Hiburan & Budaya Hiburan & Seni Budaya Hospitality Hukum & Kriminal Inforial Internasional Kesehatan Nasional Opini Otomotif Pariwisata Pendidikan Perbankan Peristiwa Politika Sportainment Sportmania Tamu Redaksi Teknologi Traveling

Sempat Diduga Terjadi Pelanggaran, KPU Kota Denpasar Buka Kotak TPS 026 Pemecutan Kelod, Begini Faktanya

Ni Made Ari Rismaya Dewi • Sabtu, 30 Maret 2024 | 05:15 WIB
ALAT BUKTI: Proses pembukaan kotak suara TPS 026 pemecutan kelod disaksikan Bawaslu Kota Denpasar sebagai alat bukti dugaan pelanggaran Pemilu 2024.
ALAT BUKTI: Proses pembukaan kotak suara TPS 026 pemecutan kelod disaksikan Bawaslu Kota Denpasar sebagai alat bukti dugaan pelanggaran Pemilu 2024.

DENPASAR,radarbali.id - KPU Kota Denpasar membuka kotak TPS 026 Desa Pemecutan Kelod, Kecamatan Denpasar Barat pada Rabu (27/3).

Buka kotak dilakukan untuk mengambil dokumen asli sebagai alat bukti perselisihan di Kantor Kota Denpasar.

Kegiatan ini berpedoman pada Surat Dinas dari KPU RI nomor 547/PY.01. 1-SD/07/2024, yakni KPU/KIP Kabupaten/Kota dapat melakukan pembukaan kotak suara, kotak rekapitulasi, dan/atau kotak hasil TPS untuk membuka dokumen hasil pemungutan dan penghitungan suara, serta rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara yang akan digunakan sebagai alat bukti dalam penyelesaian perselisihan hasil PPWP.

Baca Juga: Banyak Pohon, Jalan Berkelok Curam, Rawan Bencana, Ini Tindakan di Jalur Singaraja-Denpasar

Ketua KPU Kota Denpasar, Dewa Ayu Sekar Anggraeni menyampaikan pencarian alat bukti ini tak terlepas dari gugatan yang dilayangkan Deputi Hukum Tim Pemenangan Ganjar-Mahfud ke Mahkamah Konstitusi.

Pasalnya, ada dugaan pelanggaran berupa surat suara yang diterima TPS melebihi jumlah DPT + 2 persen merupakan pelanggaran yang terjadi di 35 provinsi di Indonesia, sebagaimana dipaparkan pada bukti P-334. Untuk di Kota Denpasar, diduga terjadi di TPS 026 Pemecutan Kelod.

"Dalam materi gugatan, jumlah DPT di TPS 026 Pemecutan Kelod sejumlah 161 pemilih dan juga disebutkan surat suara yang diterima 267. Sehingga tidak sesuai antara jumlah DPT dengan jumlah surat suara yang harus diterima sejumlah DPT + 2 persen," tuturnya dikonfirmasi, kemarin (29/3).

Baca Juga: Dibekali Wawasan Kebangsaan, Ini Target untuk Mahasiswa Pariwisata Buleleng

Pihaknya pun berusaha untuk mengumpulkan alat bukti sesuai arahan KPU RI dengan menelusuri materi yang dicantumkan dalam gugatan tersebut, yakni ke Formulir C Hasil Plano di TPS 026; C Salinan D Hasil Kecamatan; dan D Hasil Kota Denpasar untuk PPWP.

Sekaligus berkoordinasi dan disaksikan dari pihak KPU Kota Denpasar terdiri dari Ketua dan Anggota beserta Sekretaris dan Kesekretariatan KPU Kota; Bawaslu Kota Denpasar; pihak kepolisian; dan di-monitoring oleh KPU Provinsi Bali.

"Setelah dilakukan penelusuran, ternyata jumlah DPT yang dicantumkan itu tidak sesuai. Yang benar jumlah DPT-nya 261, bukan 161. Sehingag diterima 261 + 2 persen atau 6 surat suara, hasilnya 267," sambungnya.

Baca Juga: Kasus Rabies di Tabanan Capai 7 Kasus, Distan Perluas Vaksinasi Ini Wilayah Sasarannya

Demikian juga dalam dokumen berita acara serah terima logistik dari KPU ke PPK; PPK ke PPS; dan PPS ke KPPS. Tercantum jumlah DPT sebanyak 261 dan surat suara yang diserahkan 267.

Setelahnya, dua orang komisioner dari KPU Kota Denpasar membawa alat bukti yang diperlukan ke KPU RI, Jakarta. Alat bukti diserahkan untuk melengkapi jawaban dari KPU RI terhadap gugatan yang disampaikan oleh pemohon.

"Hari ini (29/3, red) baru kembali dua komisioner yang membawa alat bukti ke Jakarta, kembali ke Denpasar. Alat bukti sudah diserahkan semua ke KPU RI," kata Sekar.***

Editor : M.Ridwan
#KPU Kota Denpasar #pemilu 2024 #perselisihan #alat bukti #dugaan pelanggaran