DENPASAR, radarbali.id - KPU Kota Denpasar telah mengadakan rekrutmen penyelenggara ad hoc yang akan bertugas pada Pilkada Serentak sejak tanggal (23/4) hingga (29/4).
Untuk diketahui, rekrutmen dibuka untuk Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang akan bertugas dengan masa kerja selama delapan bulan, dimulai sejak bulan Mei 2024.
Pendaftaraan calon anggota PPK dimulai sejak (23/4) dan untuk calon anggota PPS mulai (2/5) mendatang.
Adapun anggota PPK yang akan direkrut di tiap kecamatan berjumlah lima orang atau total 20 orang se-Kota Denpasar. Sedangkan anggota PPS berjumlah tiga orang per desa/kelurahan atau total 129 orang.
Ketua KPU Kota Denpasar, Dewa Ayu Sekar Anggraeni menyampaikan per tanggal (29/4), pendaftar PPK berasal dari incumbent PPK dan PPS Pemilu 2024 dan beberapa warga lainnya.
"Incumbent PPK yang mendaftar kembali 16 orang, dengan rincian Denpasar Selatan 5 orang; Denpasar Barat 4 orang; Denpasar Utara 3 orang; dan Denpasar Timur 4 orang," paparnya.
Baca Juga: Ketua LPD Desa Adat Tamblang Buleleng Didakwa Manipulasi Data hingga Rugikan Negara Rp 1,5 Miliar, Begini Modusnya
Sementara incumbent PPS ada 5 orang yang mendaftar menjadi PPK dengan rincian PPS Desa/Kelurahan Denpasar Barat 1 orang; PPS Denpasar Utara 2 orang; dan PPS Denpasar Timur 2 orang. Kemudian sekretariat PPK yang mendaftar menjadi PPK yakni 1 orang dari Denpasar Utara.
Secara keseluruhan, pendaftar yang membuat akun Siakba sebanyak 76 orang. Namun yang telah mendaftar lewat Siakba dan datang ke kantor membawa hardcopy hanya 42 orang. Di antaranya masing-masing 10 orang di Denpasar Barat dan Denpasar Selatan, serta masing-masing 11 orang di Denpasar Utara dan Denpasar Timur.
"Dengan demikian, tidak ada perpanjangan pendaftaran. Karena sudah memenuhi syarat jumlah minimal pendaftar sejumlah 2 kali kebutuhan di masing-masing kecamatan. Jumlah kebutuhan 5 orang per kecamatan," jelasnya.
Baca Juga: Debut Perdana, Maori Ananda: Laga Tak Terlupakan, Senang Meski Kalah
Atau minimal 10 orang pendaftar di masing-masing kecamatan. Lebih lanjut, dengan tak adanya pendaftaran ulang, tahapan akan dilanjutkan dengan pengumuman hasil seleksi administrasi pada tanggal (4/5) mendatang.
"(Tahapan terdekat, red) pengumuman hasil seleksi administrasi sebagai syarat untuk mengikuti CAT tanggal 6 Mei bertempat di ITB Stikom Bali," kata Sekar.***