SEMARAPURA, radarbali.id - KPU Kabupaten Klungkung menggelar rapat pleno Penetapan Perolehan Kursi Partai Politik Peserta Pemilu Umum Tahun 2024 dan Penetapan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Klungkung dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 bertempat di Kantor KPU Klungkung, Kamis (2/5).
Di mana 30 calon anggota DPRD Klungkung terpilih yang telah ditetapkan tersebut selanjutnya mesti mengumpulkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) sebagai syarat pelantikan.
Ketua KPU Klungkung, I Ketut Sudiana mengungkapkan, sesuai dengan hasil pleno ada sebanyak 30 legislatif terpilih dengan perolehan suara terbanyak ditetapkan sebagai calon anggota DPRD Klungkung terpilih.
Di mana PDIP mendapat 12 kursi, Gerindra 8 kursi, Golkar 3 kursi, Hanura 3 kursi, Nasdem 2 kursi, PSI 1 kursi dan Perindo 1 kursi. “
Itu sudah kami tetapkan lewat ketetapan. Sementara ini belum ada yang menyatakan keberatan,” ujarnya.
Adapun 30 calon anggota DPRD Klungkung terpilih yang telah ditetapkan, yakni Anak Agung Gde Anom, Dewa Yudhi Endra Putra, I Kadek Widya Sumartika, I Nengah Mudiana, I Putu Tika Winawan, I Wayan Mastra, Komang Sutama, Ni Ketut Sukarni, I Ketut Sukma Sucita.
Kemudian I Nengah Ary Priadnyana, Anak Agung Gde Sayang Suparta, I Nyoman Alit Sudiana, Ni Wayan Sukarmi, I Wayan Navy Sudarsa, I Wayan Mudayana, I Made Satria, I Wayan Baru, Ni Ketut Suwerni, I Wayan Suarta.
I Made Rudana Atmaja, I Ketut Dadi, I Komang Krisna Nata Waisnawa, I Wayan Misna, I Ketut Gunaksa, Ida Bagus Ketut Arimbawa, I Wayan Widiana, I Wayan Regeg, Tjokorda Gede Agung, Nyoman Sukirta, dan I Wayan Buda Parwata.
Setelah penetapan, dia meminta kepada calon terpilih untuk mengumpulkan LHKPN. Yang mana laporan tersebut dikatakannya sebagai syarat pelantikan calon terpilih sebagai anggota DPRD Klungkung.
Bila laporan tersebut tidak kunjung dikumpulkan dalam batas waktu 21 hari sebelum dilaksanakan jadwal pelantikan maka akan dinyatakan belum memenuhi persyaratan untuk dilakukan pelantikan.
“Nanti kami serahkan nama-namanya kepada pemerintah daerah, kepada gubernur dan bupati, nanti jadwalnya diserahkan kepada Mendagri. Bagi yang belum menyetorkan LHKPN, namanya kami kosongkan,” tandasnya.***
Editor : M.Ridwan