SINGARAJA, Radar Bali.id-Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Buleleng memastikan keadilan antara Bakal Pasangan Calon (bapaslon) dari jalur perseorangan atau independen dan dari jalur Partai Politik (parpol).
Untuk diketahui, di Buleleng sudah ada tiga nama Bakal Calon (balon) yang akan bertarung di jalur independen. Mereka yaitu Anak Agung Wiranata Kusuma (A2WK), Kadek Doni Riana (KDR), dan Dewan Nyoman Sukrawan.
Tentu saja, munculnya calon dari jalur independen untuk bertarung di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Buleleng tahun 2024, membuat pesta demokrasi menjadi lebih menarik.
Tetapi, ketiga nama tersebut diundang KPUD Buleleng untuk mengikuti Sosialisasi Calon Perseorangan di Kantor KPUD Buleleng pada Jumat (3 /5/2024) pukul 13.00 Wita.
Meski sudah muncul nama-nama tersebut, tetapi Ketua KPUD Buleleng, Komang Dudhi Udiyana belum berani memprediksi lebih jauh jumlah Pasangan Calon (paslon) dari jalur tersebut.
Meski sebelumnya, KPUD Buleleng menargetkan ada lima paslon. Tiga paslon dari jalur parpol dan dua paslon dari jalur independen.
Karena menurutnya, para bapaslon itu harus memenuhi syarat dukungan, serta dapat melewati beberapa tahapan, salah satunya verifikasi administrasi dan verifikasi faktual.
“Saya belum berani prediksi jumlah calon perseorangan. Nanti terlihat setelah verifikasi administrasi dan verifikasi faktual, siapa yang memenuhi syarat untuk lanjut ke pendaftaran,” ujar Dudhi usai kegiatan.
Dudhi melanjutkan pihaknya akan mengakomodir para bapaslon baik dari jalur independen maupun parpol, tanpa ada keberpihakan.
“Kita bekerja sesuai dengan undang-undang. Kalau dari parpol kan sudah partai kendaraannya. Namun untuk perseorangan kan syarat dukungan itu yang digunakan untuk kendaran mendaftarkan diri sebagai pasangan calon,” lanjutnya.
Terpisah, salah satu balon jalur independen, Anak Agung Wiranata Kusuma yang hadir saat sosialisasi, mengaku berpasangan dengan I Made Sundayana, untuk bertarung di Pilkada Buleleng. Menunggu waktu deklarasi.
Ia menyebut sudah mendapatkan dukungan sebanyak 50 ribu KTP. Dukungan itu didapatkannya dari kalangan milenial, spiritual, para tokoh. Wiranata mengatakan dukungan kepada dirinya mengalir dengan deras.
Sementara berdasarkan UU Pilkada No. 16 Pasal 41 ayat (2) No. B dan Surat Dinas KPU RI No. 507/PL.02.2-SD/05/2024. Yang intinya, kabupaten/kota yang jumlah penduduk yang termuat dari daftar pemilih tetap lebih dari 500 ribu kurang dari 1 juta jiwa, harus didukung paling sedikit 7,5 persen.
Saat ini, tercatat DPT Pemilu 2024 di Buleleng sebanyak 611.901, jika diambil 7,5 persennya makam sebanyak 45.893 dukungan harus terkumpul untuk bapaslon independen, yang minimal tersebar di lima kecamatan.
“Memang aturan memberikan ruang untuk ikut kontestasi pilkada lewat perseorangan. Kami akan maksimalkan waktu, walau agak berat. Saya harap KPUD Buleleng ada keseimbangan dalam mengakomodir antara calon dari parpol dan perseorangan,” katanya.
Sembari memilah 50 ribu KTP dukungan yang diterimanya, Wiranata Kusuma juga berencana mejajagi keluarga purnawirawan TNI/Polri untuk meminta restu di Pilkada Buleleng.
“Karena kami juga keluarga TNI/Polri, kan pasti kami meminta restu ya,” tandasnya.
Untuk diketahui Dudhi menjelaskan bulan Mei-Agustus 2024 akan menjadi bulan yang sibuk bagi bapaslon perseorangan, karena berdasarkan jadwal Pilkada Buleleng, tahap penyerahan dokumen syarat dukungan oleh paslon perseorangan dilakukan pada 8-12 Mei.
Kemudian verifikasi administrasi dokumen syarat dukungan pada 13-29 Mei, tahap rekapitulasi hasil verifikasi administrasi pada 27-29 Mei, tahap penyampaian hasil rekapitulasi dari KPUD ke Panitia Pemungutan Suara (PPS) pada 30 Mei-3 Juni.
Selanjutnya verifikasi faktual kesatu pada 3-16 Juni, rekapitulasi hasil verifikasi faktual kesatu tingkat kecamatan pada 17-23 Juni, rekapitulasi hasil verifikasi faktual kesatu di KPUD pada 24-30 Juni.
Lalu perbaikan dan penyerahan perbaikan dokumen syarat dukungan pada 1-7 Juli, verifikasi administrasi dokumen syarat dukungan pada 8-20 Juli, rekapitulasi hasil verifikasi administrasi pada 18-20 Juli, penyampaian hasil rekapitulasi dari KPUD ke PPS pada 21-25 Juli.
Tahap verifikasi faktual kedua pada 24 Juli-2 Agustus, rekapitulasi hasil verifikasi faktual kedua paslon di tingkat kecamatan pada 3-7 Agustus, rekapitulasi verifikasi faktual kedua dan rekapitulasi akhir hasil verifikasi persyaratan dukungan minimal pada 8-14 Agustus.
Terakhir, paslon independen ditetapkan memenuhi syarat dukungan pada 8-19 Agustus 2024, yang kemudian dapat dilanjutkan dengan melakukan pendaftaran secara resmi pada 27-29 Agustus.
Yang berbeda dari syarat dukungan minimal sebelumnya, pada pilkada kali ini jika syarat dukungan setelah diverifikasi ternyata ada kekurangan, maka bapaslon harus mengumpulkan dukungan dengan jumlah dua kali lipat dari jumlah kekurangan dukungan.
Nantinya, pada dua kali verifikasi faktual, jumlah dukungan akan digabung untuk menetapkan pemenuhan syarat dukungan. [*]
Editor : Hari Puspita