Bali Bali United Berita Daerah Cover Story Dwipa Ekonomi Ekonomi & Perbankan Events Features Foto Lepas Gaya Hidup Hiburan & Budaya Hiburan & Seni Budaya Hospitality Hukum & Kriminal Inforial Internasional Kesehatan Nasional Opini Otomotif Pariwisata Pendidikan Perbankan Peristiwa Politika Sportainment Sportmania Tamu Redaksi Teknologi Traveling

Gegara Masalah Ini, Warga yang Sudah Meninggal Bisa Masuk Daftar Pemilih Pilkada

Muhammad Basir • Kamis, 27 Juni 2024 | 05:45 WIB
EVALUASI PERSIAPAN: Ketua Bawaslu Jembrana Made Widiastra.(foto: m.basir/radar bali)
EVALUASI PERSIAPAN: Ketua Bawaslu Jembrana Made Widiastra.(foto: m.basir/radar bali)

NEGARA, Radar Bali.id - Proses pencocokan dan penelitian (coklit) oleh panitia pemutahiran data pemilih (PPDP) atau pantarlih, menjadi perhatian serius Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Jembrana. Karena mengenai tahapan pendataan pemilih, merupakan tahapan penting untuk menentukan kualitas pemilihan kepala daerah (Pilkada).

Salah satu potensi masalah yang terjadi dan berulang setiap pemilihan umum, pemilih yang semestinya sudah tidak memenuhi syarat masih terdaftar dalam data pemilih. Misalnya, sudah meninggal tetapi masih terdata Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4) Jembrana sebanyak 246.088 jiwa.

"Padahal pemilu sebelumnya sudah dicoret karena tidak memenuhi syarat, tapi masih muncul lagi namanya," ujar Ketua Bawaslu Jembrana Made Widiastra.

Penyebabnya, pemilih yang masih masuk dalam DP4 tersebut belum ada administrasi kependudukan yang menyatakan sudah meninggal.

Karena tahapan coklit ini harus berdasarkan ketentuan hukum atau de jure, kelengkapan administrasi kependudukan ini harus ada.

Pihaknya menyarankan KPU Jembrana untuk berkoordinasi dengan instansi terkait, yakni Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Jembrana agar administrasi kependudukan pemilih yang sudah meninggal diterbitkan. Selain mengenai pemilih yang meninggal, TNI dan Polri yang sudah pensiun tetapi kartu identitasnya belum diganti agar segera diterbitkan yang baru.

" Begitu juga dengan pemilih baru yang belum memiliki KTP, ager segera melakukan perekaman," tegasnya.

Pihaknya juga menekankan agar pemilu yang pindah domisili menjadi perhatian.

Karena tidak menutup kemungkinan ada pemilih yang pindah domisili tanpa sepengetahuan dari perangkat desa atau dinas terkait. "Kami berharap nantinya daftar pemilih tetap (DPT) berkualitas," tegasnya.

Mengenai teknis coklit, petugas pantarlih sering melupakan atau menyepelekan penempelan stiker pada rumah pemilih yang sudah dicoklit. Pihaknya menekankan kepada jajaran pengawas untuk memastikan petugas pantarlih ini melakukan tugasnya sesuai ketentuan. [*]

Editor : Hari Puspita
#jembrana #pilkada #coklit #bawaslu