NEGARA, Radar Bali.id - Pemilih bisa mengajukan pindah Tempat Pemungutan Suara (TPS), apabila jauh dari tempat tinggalnya. Pemilih bisa mengajukan pindah TPS pada proses pencocokan dan penelitian (coklit) pemilih untuk pemilihan kepala daerah (Pilkada) mendatang.
Hal tersebut diungkapkan Ketua KPU Jembrana I Ketut Adi Sanjaya. Pada proses coklit yang saat ini berlangsung, pemilih bisa meminta pindah TPS terdekat dengan rumah atau tempat tinggalnya. "Karena masih proses coklit, apabila ada pemilih yang merasa jarak antara rumah dan TPS jauh, bisa minta ke petugas coklit pindah TPS terdekat," ungkapnya.
Pihaknya sudah memfasilitasi pemilih melalui petugas pantarlih dengan form khusus apabila ada yang meminta TPS lebih dekat dengan pemilih. "Kalau sudah sesuai coklit, akan sulit nantinya dilakukan perubahan atau perpindahan TPS," ungkapnya.
Anggota KPUD Jembrana Divisi Perencanaan, Data dan Informasi Sa'rani menambahkan, prosss coklit yang sudah berjalan selama sepekan lebih sudah dievaluasi. Sejumlah kendala sudah disampaikan pantarlih sudah disampaikan, terutama mengenai akses ke rumah pemilih yang berada di wilayah jauh dengan faktor geografis yang sulit. "Secara umum proses coklit sudah berjalan lancar," ujarnya.
Mengenai pemilih yang merasa akses menuju TPS jauh, masih belum ada keluhan kepada petugas pantarlih. Pada saat pantarlih menyampaikan informasi mengenai lokasi TPS, rata-rata sanggup dan bersedia datang untuk menggunakan hak pilih.
Hingga kemarin, proses coklit 70,5 persen dari total pemilih yang dicoklit. Yakni sinkronisasi data pemilih dari Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4) Jembrana sebanyak 246.088 jiwa.
Mengenai TPS yang jauh dari tempat tinggal berpotensi terjadi. Hal ini salah satu dampak pengurangan dari TPS dari pemilihan sebelumnya. Karena pada pilkada 2024 ini, ada 486 TPS seluruh Jembrana dengan jumlah pemilih setiap TPS maksimal 600 pemilih. Berbeda dengan pandangan pemilu Februari lalu, dengan jumlah 898 TPS setiap TPS hanya 300 pemilih.
Pihaknya tetap memfasilitasi pemilih untuk pindah TPS selama proses coklit ini, dengan syarat tidak pindah dusun atau banjar dan tidak pindah pilih ke desa lain. "Selama proses coklit ini masih bisa mengajukan pindah TPS yang lebih dekat," tandasnya. [*]
Editor : Hari Puspita