SEMARAPURA, Radar Bali.id- KPUD Kabupaten Klungkung akan mulai menertibkan alat peraga kampanye (APK) pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Klungkung mulai Selasa (5/11/2024).
Itu lantaran ada paslon masih belum mencabut APK mereka yang melanggar ketentuan. Hal itu terungkap dalam rapat koordinasi yang digelar KPUD Klungkung dengan sejumlah instansi terkait di ruang rapat Kantor KPUD Klungkung, pada Minggu (3/11/2024).
Ketua KPU Kabupaten Klungkung I Ketut Sudiana dalam kesempatan itu mengungkapkan, ada ratusan APK melanggar ketentuan yang direkomendasi Bawaslu Klungkung untuk ditertibkan. Bahkan banyak APK yang dipasang di pohon sehingga dikoordinasikan dengan Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan (DLHP) Klungkung.
”Selain itu ada beberapa APK yang dipasang rambu jalan,” ungkapnya.
Terkait rekomendasi Bawaslu Klungkung yang telah dirapatkan dengan perwakilan para paslon, dikatakannya belum semua APK melanggar ketentuan diturunkan oleh paslon. Sehingga dia meminta kepada Bawaslu Klungkung untuk bisa menunjukkan APK yang belum diturunkan.
”Kami akan melaksanakan penurunan APK pada 5-6 November 2024 dimulai pukul 08.00,” ujarnya.
Wakapolres Klungkung, I Komang Sura Maryantika yang hadir dalam rapat tersebut mengungkapkan, Polres Klungkung siap membantu dalam pengaturan lalu lintas dan pengamanan di lokasi penurunan APK. Dia meminta dalam proses penurunan APK nanti, seluruh pihak dapat memperhatikan transparansi dan rasa logowo, serta ikhlas terutama bagi pihak masing-masing paslon.
”Dalam pelaksanaan penurunan APK kami harapkan tidak adanya keberpihakan ataupun tebang pilih. Hal itu perlu kami perhatikan agar tidak terjadinya polemik di masyarakat,” tandasnya. [*]
Editor : Hari Puspita