Bali Bali United Berita Daerah Cover Story Dwipa Ekonomi Ekonomi & Perbankan Events Features Foto Lepas Gaya Hidup Hiburan & Budaya Hiburan & Seni Budaya Hospitality Hukum & Kriminal Inforial Internasional Kesehatan Nasional Opini Otomotif Pariwisata Pendidikan Perbankan Peristiwa Politika Sportainment Sportmania Tamu Redaksi Teknologi Traveling

Korban Perdagangan Orang Berhasil Dipulangkan, Fraksi Gerindra DPRD Bali Minta Polisi Usut Penyalur TPPO di Myanmar

Ni Kadek Novi Febriani • Rabu, 26 Maret 2025 | 15:56 WIB

 

Ketua Fraksi Gerindra DPRD Bali Gede Harja Astawa.
Ketua Fraksi Gerindra DPRD Bali Gede Harja Astawa.

DENPASAR, radarbali.jawapos.com - Ketua Fraksi Gerindra DPRD Bali Gede Harja Astawa berterima kasih dengan Presiden Prabowo melalui Menteri Luar Negeri telah berhasil memulangkan korban pedagangan manusia.

Di antaranya dua dari Bali. Fraksi Gerindra DPRD Bali mendesak kepolisian untuk segera menangkap penyalur Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Myanmar. Ini dilakukan sebagai efek jera, agar tidak ada masyarakat yang menjadi korban selanjutnya.

Harja mengatakan, dirinya sempat membantu keluarga korban untuk melaporkan kejadian TPPO ini di Mapolres Buleleng pada September 2024 lalu.

Laporan itu kemudian ditindaklanjuti oleh Kapolres Buleleng AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi, dengan berkoordinasi bersama Interpol.

Kepulangan para korban ke tanah air ini kata pria yang juga Ketua DPC Gerindra Buleleng, merupakan kerjasama antara seluruh pihak termasuk awak media.

"Kapolres merespon cepat laporan kami. Sehingga ada langkah-langkah dari Presiden Prabowo, menugaskan Menteri Luar Negeri untuk menggunakan operasi senyap menyelamatkan para korban. Hingga akhirnya korban berhasil pulang ke Bali," kata Anggota Komisi I DPRD Bali ini, belum lama ini.

Melihat adanya kejadian ini, Harja pun mengimbau kepada masyarakat untuk selalu berhati-hati dalam memilih agen penyalur tenaga kerja.

"Kita boleh mengubah nasib dengan bekerja ke luar negeri. Namun harus memperhatikan agen dan modusnya, dipastikan agennya resmi sehingga tidak ada korban seperti ini lagi," ujarnya.

Ia juga mendorong kepada pihak kepolisian untuk segera menangkap pelaku penyalur TPPO tersebut, sebagai efek jera serta mencegah bertambahnya korban lainnya.

"Kalau ada indikasi pidana, mohon ditindaklanjuti untuk efek jera bagi oknum yang memanfaatkan situasi ini mencari keuntungan dengan mengorbankan masyarakat lainnya," terangnya.

Terpisah Kasi Humas Polres Buleleng AKP Gede Darma Diatmika mengatakan, kasus TPPO ini sudah naik ke tahap penyidikan. Artinya penyidik menemukan adanya tindak pidana yang melanggar Pasal 4 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan atau Pasal 69 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI)

Rencananya kata AKP Diatmika dua korban dari Buleleng masing-masing bernama Kadek Agus Ariawan dan Ngurah Sunaria rencananya akan dipanggil sebagai saksi pada Selasa (25/3/2025).

"Intinya kasus ini masih didalami. Sudah ada tujuh saksi yang diperiksa, dan dua korban rencananya diperiksa Selasa besok. Sementara posisi terlapor kemungkinan masih di luar negeri," jelasnya. (feb)

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Editor : Rosihan Anwar
#partai gerindra bali #De Gadjah