DENPASAR, radarbali.jawapos.com - Gubernur Bali Wayan Koster mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 9/2025 tentang Gerakan Bali Bersih Sampah mendapat berbagai respons dari kalangan masyarakat.
Fraksi Gerindra Bali menngapresiasi kebijakan Gubernur Bali Wayan Koster untuk meminimalisasi sampah plastik.
Namun, salah satu larangan dalam SE tersebut produksi dan penjualan air kemasan kurang dari 1 liter tentu menuai pro dan kontra. Ketua Fraksi Gerindra DPRD Bali Gede Harja Astawa, kebijakan itu membebani masyarakat, ketika ada kegiatan adat harus menyiapkan gelas supaya tidak menimbulkan sampah plastik.
"Sisi lain itu berdampak adalah ada beban baru dari masyarakat adat ketika melaksanakan kegiatan adat yang melibatkan warga banjar.
Baik dari kegiatan di pura, pitra yadnya, atau manusia yadnya semua membutuhkan banyak orang bagaimana solusinya ketika kemarin sangat simple disuguhi air dikemas kemasan botol itu kalau itu dilarang soslusinya apa.
Apakah yang punya gawe harus menyiapkan gelas itu membebani biaya tinggi tak efisien," beber Anggota dewan asal Buleleng ini.
Pemerintah Provinsi Bali diharapkan memiliki solusi dari kebijakan ini. Menurut Harja, lebih baik dibebankan kepada pemilik sampah dalam mengolah sampahnya. Jika tidak bertanggung jawab berikan sanksi tegas.
"Maka oleh karena itu kalau saya dalam meneggakkan itu lebih baik membuat ketentuan stakholder bagaimana tanggung jawab yang punya gawe terhadap sisa-sisa sampah itu.
Bila perlu penegak itu harus dengan sanksi. Niat Pak Gubernur Koster meminimkan sampah plastik bisa berjalan. Kepentingan masyarakat adat punya gawe melibatkan banyak orang tidak jadi beban," jelas Harja.
Pria yang merupakan Ketua DPC Gerindra Buleleng ini, mempertanyakan apakah ingin kembali zaman primitif dengan melarang plastik? Jika dibandingkan pada masa lalu manusia Bali bisa hidup tanpa plastik.
"Misalkan kembali masa lalu tidak ada plastik kok bisa? apakah kita mau ke zaman primitif, kita tidak boleh anti teknologi tetapi bagaimana yang bertanggung jawab itu bisa mempertanggungjawabkan sampah-sampah plastik dari kegiatan," jelasnya.
Harja meminta Gubernur Bali untuk meninjau kembali aturan larangan minuman kemasan 1 liter. Sebaiknya persoalan sampah menjadi tanggung jawab bersama dan disertai sanksi tegas.
"Itu harus diatur dengan sanksi tegas termasuk melibatkan stakeholder itu solusinya sampah plastik tidak dari air mineral semata ada yang lain," bebernya. (feb)
Editor : Rosihan Anwar