DENPASAR, radarbali.jawapos.com - Komisi Pemilihan Umum Provinsi (KPU) Bali tidak luput dari temuan BPK (Badan Pemeriksa Keuangan).
KPU tetap percaya diri (pede) sebagai salah satu badan publik yang ditunjuk sebagai salah satu unit kerja pilot project pembangunan Zona Integritas (ZI) menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).
Komisi Pemilihan Umum Provinsi Bali melaksanakan Rapat Penguatan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) melalui jaringan bersama KPU Kabupaten/Kota se-Bali, Kamis, 28 Agustus 2025. Hadir sebagai narasumber, Anggota KPU RI Divisi Hukum dan Pengawasan, Iffa Rosita.
Anggota KPU RI datang memberikan arahan langsung kepada jajaran KPU se-Bali. Dalam rapat dibuka oleh Ketua KPU Bali, I Dewa Agung Gede Lidartawan, didampingi Anggota KPU Bali, Anak Agung Gede Raka Nakula, I Gusti Ngurah Agus Darma Sanjaya, serta Sekretaris KPU Bali, I Made Oka Purnama.
Anggota KPU Bali, Anak Agung Gede Raka Nakula, juga menyampaikan terima kasih atas penguatan SPIP walau ada temuan BPK yang harus ditindaklanjuti.
“Kami bersyukur penguatan SPIP ini diberikan, terlebih masih ada temuan BPK yang harus ditindaklanjuti. Arahan dari Ibu Iffa akan menjadi bekal penting bagi KPU Kabupaten/Kota di Bali,” ungkapnya.
Anggota KPU RI, Iffa Rosita, menegaskan penguatan SPIP menjadi bagian penting dalam menjaga akuntabilitas dan kualitas pelayanan KPU.
Program rurung demokrasi yang dapat dimanfaatkan KPU Provinsi maupun Kabupaten/Kota untuk mengedukasi masyarakat, khususnya generasi muda.
“Fokus kami sekarang adalah Gen Z dan milenial agar semakin memahami demokrasi. Melalui program Goes to School, KPU akan hadir sebagai guru demokrasi di sekolah-sekolah,” ucapnya.
Baca Juga: Tak Kapok, Residivis Kembali Curi Motor Karyawan Bioskop XXI Mall Bali Galeria
KPU RI mendorong KPU Kabupaten/Kota untuk terus mengaktifkan dan memperbarui JDIH agar masyarakat lebih mudah mendapatkan informasi.
Iffa menambahkan, sejauh ini tidak ada temuan serius ataupun aduan masyarakat terkait PDTT (Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu) yang menjadi nilai positif bagi KPU sebagai lembaga penyelenggara pemilu yang akuntabel.
“Inovasi tentu penting, asal tetap sesuai dengan peraturan dan tidak keluar dari ketentuan yang ada,” tandasnya.
Melalui rapat ini, KPU Bali berharap penguatan SPIP dapat diimplementasikan dengan baik oleh seluruh jajaran KPU Kabupaten/Kota di Bali, sehingga semakin meningkatkan kinerja dan kepercayaan publik terhadap lembaga penyelenggara pemilu.
Sementara itu Ketua KPU Bali I Dewa Agung Gede Lidartawan menyatakan, beberapa hari lalu sebelumnya KPU Bali dinilai oleh Kementerian PANRB dalam rangka ZI menuju WBK.
”Dan hari ini kita mendapat penguatan dari Divisi Hukum dan Pengawasan KPU RI,” tandasnya.***
Editor : M.Ridwan