Bali Bali United Berita Daerah Cover Story Dwipa Ekonomi Ekonomi & Perbankan Events Features Foto Lepas Gaya Hidup Hiburan & Budaya Hiburan & Seni Budaya Hospitality Hukum & Kriminal Inforial Internasional Kesehatan Nasional Opini Otomotif Pariwisata Pendidikan Perbankan Peristiwa Politika Sportainment Sportmania Tamu Redaksi Teknologi Traveling

Pengurus Golkar Jembrana Diperpanjang, Musda Ditunda, Berikut Ini Peta Kandidatnya

Muhammad Basir • Kamis, 4 September 2025 | 17:10 WIB
TUNDA MUSDA: Sekretaris DPD II Partai Golkar Jembrana, I Nyoman Birawan. (m.basir/radar Bali)
TUNDA MUSDA: Sekretaris DPD II Partai Golkar Jembrana, I Nyoman Birawan. (m.basir/radar Bali)

 

JEMBRANA, Radar Bali.id  - Struktur Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golkar Jembrana diperpanjang masa jabatannya hingga Musyawarah Daerah (Musda) untuk pemilihan ketua baru digelar.

Penundaan Musda ini dikarenakan Partai Golkar masih menunggu situasi politik dan keamanan nasional yang dinilai saat ini masih belum kondusif.

Sekretaris DPD II Partai Golkar Jembrana, I Nyoman Birawan, menjelaskan bahwa pengurus periode 2020-2025 seharusnya berakhir pada 24 Agustus lalu. "Diperpanjang sampai melaksanakan musda kabupaten," ujar Birawan.

Ia menambahkan, penundaan awal Musda Jembrana menunggu terbitnya Surat Keputusan (SK) DPD Partai Golkar Provinsi Bali yang baru. "SK Provinsi dari DPP sudah ada, cuma sekarang belum dilantik," jelasnya. Pelantikan pengurus DPD Provinsi Bali juga masih menunggu situasi yang kondusif.

Dua Nama Kandidat Muncul

Meskipun jadwal Musda belum pasti, sudah ada dua nama yang berpeluang maju sebagai calon ketua DPD II Partai Golkar Jembrana. Mereka adalah I Made Suardana, yang saat ini menjabat sebagai Ketua DPD II, dan I Kade Joni Asmara Adi Putra, anggota DPRD Jembrana yang juga menjabat sebagai Pimpinan Kecamatan (PK) Partai Golkar Kecamatan Jembrana.

Sementara itu, I Made Sabda, yang digadang-gadang sebagai kandidat kuat, menolak untuk dicalonkan. I Made Sabda adalah Bendahara DPD II Partai Golkar Jembrana dan saat ini menjabat sebagai Wakil Ketua II DPRD Jembrana.

Syarat Maju sebagai Calon

Menurut aturan partai, calon yang ingin maju harus mendapatkan dukungan minimal 30 persen atau empat dukungan dari total 11 pemilik hak suara. Hak suara tersebut terdiri dari:

Editor : Hari Puspita
#jembrana #bursa calon Ketua #Musda #partai golkar