SINGARAJA, RadarBali.id– I Gede Satria Randi Irawan alias Kentung,33, harus mengubur mimpinya menghirup udara bebas dalam waktu dekat.
Warga Kelurahan Banyuning ini resmi dijatuhi hukuman 10 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Singaraja dalam sidang yang berlangsung Senin (26/1/2026).
Kentung dinyatakan terbukti bersalah menguasai narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat total 84,02 gram. Hakim Ketua Yakobus Manu menyatakan terdakwa melanggar Pasal 112 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama sepuluh tahun," tegas majelis hakim dalam amar putusannya.
Vonis ini sedikit lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Buleleng yang sebelumnya meminta hakim menghukum residivis ini selama 11 tahun penjara dan denda Rp1 miliar. Hal yang memberatkan Kentung adalah statusnya sebagai residivis, sementara kejujurannya di persidangan menjadi poin yang meringankan.
Perjalanan kasus ini bermula pada Juli 2025, saat Kentung dicegat polisi di pinggir Jalan Ki Barak Panji Sakti. Dari tangannya, polisi mengamankan tiga plastik klip berisi sabu yang rencananya akan diedarkan ke wilayah Singaraja dan Desa Pegayaman atas perintah seorang DPO bernama Jelen.[*]
Editor : Hari Puspita