DENPASAR, radarbali.jawapos.com – Setelah sempat ditolak pada 2021, proyek Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) Denpasar Raya akhirnya akan terlaksana.
Pemerintah Provinsi Bali bersama Pemerintah Kabupaten Badung dan Pemerintah Kota Denpasar menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) pada 15 April 2026 di Jakarta terkait penyiapan dan penyediaan infrastruktur pendukung fasilitas tersebut.
Menanggapi hal itu, Anggota DPRD Kota Denpasar dari Fraksi Gerindra, I Gede Tommy Sumertha, mengatakan penandatanganan tersebut menjadi langkah penting setelah dinamika penolakan yang sempat terjadi beberapa tahun lalu.
“Ini menunjukkan pemerintah tetap konsisten mencari solusi atas persoalan sampah, meskipun sempat ditolak pada 2021. Kini sudah masuk tahap konkret melalui penandatanganan kerja sama,” ujarnya, Kamis (23/4/2026).
Penandatanganan berlangsung di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pangan dan dipimpin Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan.
Acara tersebut juga dihadiri sejumlah pejabat pusat dan daerah, di antaranya Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya, Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq, serta CEO Danantara Pandu Sjahrir.
Menurutnya, keterlibatan Danantara menjadi faktor penting dalam proyek tersebut karena berperan sebagai perpanjangan tangan pemerintah pusat untuk mempercepat pembangunan PSEL Denpasar Raya.
“Danantara akan membantu dari sisi pembiayaan dan pembangunan, sehingga proyek ini tidak berhenti di atas kertas, tetapi benar-benar dapat direalisasikan sesuai target,” jelasnya.
Proyek ini merupakan bagian dari implementasi Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2025 tentang pengelolaan sampah berbasis teknologi ramah lingkungan guna menghasilkan energi terbarukan.
Ia menilai keberhasilan PSEL tidak hanya bergantung pada teknologi dan pemerintah, tetapi juga membutuhkan peran aktif masyarakat.
“Komitmen dan konsistensi pemerintah sangat dibutuhkan, tetapi masyarakat juga punya peran besar. Pengelolaan sampah harus dimulai dari sumbernya,” tegasnya.
Tommy mengajak seluruh pihak, mulai dari rumah tangga, sekolah, perkantoran, hingga pelaku usaha, untuk melakukan pemilahan dan pengolahan sampah sejak dini.
“Seluruh stakeholder penghasil sampah harus mulai melakukan pemilahan, dari rumah tangga hingga fasilitas umum. Ini menjadi kunci agar sistem PSEL dapat berjalan optimal,” katanya.
Dengan langkah yang telah dimulai tersebut, Tommy optimistis Bali dapat mencapai target besar sebagai daerah yang bersih dari persoalan sampah pada 2028.
“Target Bali bersih dari sampah pada 2028 bukan hal yang mustahil,” tandasnya.
Editor : Rosihan Anwar