DENPASAR, radarbali.jawapos.com – Mahkamah Konstitusi (MK) mempertegas sanksi bagi partai politik (parpol) yang tidak memenuhi kuota minimal 30 persen keterwakilan perempuan dalam daftar calon legislatif (caleg). Aturan ini kini tak lagi sekadar menjadi pemanis di atas kertas.
Pertimbangan hukum dalam Putusan Nomor 128/PUU-XXIV/2026 tersebut dibacakan oleh Hakim Konstitusi Adies Kadir dalam Sidang Pengucapan Putusan pada Senin (25/5/2026).
Berdasarkan putusan tersebut, jika parpol peserta pemilu tidak memenuhi syarat kuota keterwakilan perempuan minimal 30 persen, maka KPU di tingkat kabupaten/kota maupun provinsi wajib mencoret atau menggugurkan kepesertaan parpol tersebut di daerah pemilihan (dapil) yang bersangkutan.
Ketua Bawaslu Bali, I Putu Agus Tirta Suguna, menegaskan bahwa pihaknya sebagai lembaga pengawas pemilu akan menaati dan mengawal penuh keputusan MK tersebut.
Ia juga berharap perubahan Undang-Undang Pemilu ke depan dapat segera mengakomodasi seluruh putusan MK.
"Nggih, tentu kami dari Bawaslu Bali dan juga jajaran di Bawaslu Kabupaten/Kota se-Bali sangat taat dan wajib untuk melakukan pengawasan sesuai dengan apa yang telah diputuskan oleh MK. Semoga perubahan UU Pemilu nanti segera dilakukan dan mengakomodasi semua keputusan MK dari UU No. 7 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum," beber Agus Suguna saat dikonfirmasi, Kamis (28/5/2026).
Mantan Ketua KPU Gianyar ini meminta parpol peserta pemilu segera menindaklanjuti dan mematuhi keputusan terbaru MK ini.
Di sisi lain, ia berharap Komisi Pemilihan Umum (KPU) selaku penyelenggara teknis dapat konsisten dalam menegakkan aturan.
"KPU sebagai penyelenggara harus konsisten terkait dengan keputusan ini," tegasnya.
Ia menambahkan, ketentuan kuota perempuan 30 persen sejak masa pendaftaran hingga penetapan calon DPR dan DPRD pada Pemilu 2024 sebenarnya sudah diatur jelas dalam UU No. 7/2017.
Namun, putusan MK kali ini memberikan kepastian hukum yang lebih mengikat terkait sanksinya.
Sementara itu, apresiasi datang dari internal partai politik. Wakil Ketua Bidang Politik dan Reformasi Sistem Hukum Nasional DPD PDI Perjuangan Bali, I Nyoman Budiutama, menyatakan bahwa persoalan kuota 30 persen perempuan bukanlah hal baru dalam sistem kepartaian dan pemilu di Indonesia.
Meski demikian, ia menyambut baik langkah MK yang mempertegas sanksi bagi parpol yang melanggar. Kata Budiutama, PDIP Bali telah menjalani aturan tersebut. Bahkan, klaimnya melebihi 30 persen.
“Kalau itu kan sebenarnya sudah dari dulu ketentuannya, 30 persen kalau tidak memenuhi ya dinyatakan gugur. Mungkin sekarang posisinya diperkuat lagi oleh putusan MK,” kata Budiutama Kamis (28/5/2026). ***
Editor : M.Ridwan