TABANAN, Radar Bali.id - Alokasi dana bantuan partai politik (Banpol) di Kabupaten Tabanan kembali menunjukkan dominasi mutlak PDI Perjuangan.
Partai berlambang banteng moncong putih tersebut secara konsisten mencatatkan diri sebagai parpol penerima kucuran banpol tertinggi di tanah lumbung beras.
Baca Juga: Anggaran Banpol di Jembrana Naik, Cair Setahun Dua Kali, Ini Rinciannya
Berdasarkan data resmi dari Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Tabanan, total pagu anggaran Banpol pada tahun anggaran 2026 telah ditetapkan sebesar Rp 3.031.310.000.
Dari jumlah jumbo tersebut, PDI Perjuangan sukses mengantongi dana hibah banpol sebesar Rp 2.406.250.000 berkat torehan 240.625 suara sah pada pemilu tahun 2025 lalu.
Baca Juga: Dana Banpol Belum Cair, Ini Alasannya Menurut Kepala Kesbangpol
Mengekor di urutan kedua, Partai Golkar menerima bantuan senilai Rp 282.950.000, disusul ketat oleh Partai Gerindra di posisi ketiga dengan nominal Rp 282.610.000. Sementara itu, jatah paling buncit ditempati oleh Partai Demokrat yang menerima Rp 59.500.000 dengan modal perolehan 5.950 suara sah.
Kepala Badan Kesbangpol Tabanan I Putu Dian Setiawan mengatakan, kucuran dana hibah kepada sejumlah parpol ini mengacu pada Surat Keputusan Bupati Tabanan Nomor: 180/132/02/HK/2026 tentang Daftar Penerima Hibah Tahun Anggaran 2026.
"Besaran bantuan yang diterima masing-masing partai politik tahun ini tidak mengalami perubahan dibandingkan tahun 2025 karena masih mengacu pada perolehan suara sah hasil Pemilu terakhir dengan nilai bantuan Rp 10.000 per suara sah," ujar Putu Dian saat dikonfirmasi pada Selasa, 2/5/2026 Wita.
Ia juga mempertegas bahwa tidak semua partai politik bisa menikmati dana banpol ini. Alokasinya sangat bergantung pada produktivitas suara yang diraih parpol saat pesta demokrasi.
Mengenai mekanisme pencairan, Putu Dian membeberkan bahwa prosesnya dilakukan secara bertahap sesuai dengan pengajuan dari masing-masing parpol. Kendati demikian, sebelum dana segar tersebut cair, parpol wajib menyetorkan laporan pertanggungjawaban (LPj) penggunaan bantuan tahun sebelumnya yang telah mengantongi hasil pemeriksaan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
"Dana Banpol ini sudah mulai cair sejak April 2026. Pencairannya dilakukan bertahap sesuai pengajuan masing-masing partai politik," tuturnya.
Perubahan nominal banpol dipastikan baru akan terjadi apabila ada pergeseran regulasi atau setelah adanya hasil Pemilu berikutnya yang menjadi basis penghitungan baru.
Dari sisi pemanfaatan, Putu Dian mewanti-wanti agar dana ini diprioritaskan untuk kegiatan pendidikan politik bagi masyarakat serta pemenuhan operasional sekretariat partai.
"Dana ini diperuntukkan bagi pendidikan politik dan operasional sekretariat partai. Dengan catatan penggunaannya harus dipertanggungjawabkan dan diaudit sesuai mekanisme yang berlaku," tandasnya. [*]
Editor : Hari Puspita