Bali Bali United Berita Daerah Cover Story Dwipa Ekonomi Ekonomi & Perbankan Events Features Foto Lepas Gaya Hidup Hiburan & Budaya Hiburan & Seni Budaya Hospitality Hukum & Kriminal Inforial Internasional Kesehatan Nasional Opini Otomotif Pariwisata Pendidikan Perbankan Peristiwa Politika Sportainment Sportmania Tamu Redaksi Teknologi Traveling

Tertibkan WNA dan 77 Bangunan Wisata Bodong, Pemerintah Bentuk Satuan Tugas

Donny Tabelak • Sabtu, 3 Juni 2023 | 13:05 WIB
PANTAU KEDATANGAN : Sekda Tabanan I Gede Susila  (foto:juliadi/radar bali).
PANTAU KEDATANGAN : Sekda Tabanan I Gede Susila (foto:juliadi/radar bali).
TABANAN– Gubernur Bali Wayan Koster telah menerbitkan surat edaran (SE) Nomor 4 tahun 2023 tentang tatanan baru bagi wisatawan mancanegara selama berada di Bali. Dalam SE yang dikeluarkan itu ada sebanyak 9 poin yang menjadi kewajiban bagi wisatawan asing yang berlibur ke Pulau Dewata.

Mulai dari soal memuliakan kesucian pura, menjaga tradisi dan adat istiadat hingga mentaati peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

Adanya SE yang dikeluarkan Gubernur Bali soal WNA tersebut, pemerintah Kabupaten Tabanan bakal melakukan berbagai langkah-langkah dan terobosan untuk melakukan penertiban sekaligus pengawasan terhadap para WNA yang berkunjung atau menginap di Tabanan.

“Jadi terkait SE Gubernur Bali itu, Bupati Tabanan sudah menginstruksi untuk menjalankan apa isi surat edaran itu. Maka itu kami akan merapatkan semua komponen pada Senin mendatang (5/6). Mulai dari pelaku pariwisata, OPD terkait, majelis desa adat, pecalang, forum perbekel dan pihak terkait lainnya,” terang Sekda Tabanan I Gede Susila, Jumat (2/6).

Saat rapat nantinya pihaknya akan menyamakan persepsi terlebih dahulu perihal surat edaran. Salah satu yang pihaknya lakukan adalah membentuk  Satgas untuk melakukan pengawasan dan penertiban pariwisata di Bali. Terutama bagi warga negara asing. “Kami akan bentuk satuan tugas (Satgas). Nanti Senin kita akan bahas,” sebutnya.

Terkait dengan penertiban dan pengawasan WNA, pihak juga akan menggandeng para perbekel. Bahkan surat edaran Gubernur Bali sudah pihaknya teruskan ke masing-masing desa di Tabanan. “Kami libatkan perbekel, karena mereka barisan pemerintah di tingkat bawah yang mengetahui desa dan daerah tujuan wisata dan pula bangunan penginapan di desa,” ungkapnya.

Sementara untuk pengawasan sendiri terfokus pada daerah-daerah yang ada lokasi wisata. Seperti daerah Kecamatan, Kediri, Kerambitan, Marga, Baturiti, Selemadeg Timur dan Selemadeg Barat.

Disinggung soal adanya 77 bangunan tempat wisata berupa penginapan, villa, hotel dan akomodasi pariwisata di Tabanan yang disinyalir tidak mengantongi izin, Susila menegaskan pihaknya akan menelusuri informasi yang diberikan oleh Pemerintah Provinsi Bali terkait 77 bangunan tempat wisata yang belum memiliki izin itu. “Tidak hanya izin tapi semua kami akan ditertibkan, termasuk ini momentum untuk mendata semua bangunan pariwisata di Tabanan,” tandasnya. (uli) Editor : Donny Tabelak
#Wisata Bodong #wna #Penertiban WNA #gubernur bali #wayan koster #I Gede Susila #sekda tabanan