TABANAN, radarbali.id – Produk hukum berupa peraturan daerah (Perda) yang diterbitkan atas kesepakatan bersama antara eksekutif dan legislatif di Kabupaten Tabanan. Ternyata belum seluruhnya dilengkapi peraturan bupati Tabanan (Perbup). Tanpa ada perbup, praktis perda yang sudah dihasilkan belum bisa dilaksanakan.
Hal itu diungkapkan oleh Ketua DPRD Tabanan I Made Dirga, ditemui di Kantor DPRD Tabanan usai rapat kerja pembahasan kebijakan umum APBD (KUA) dan prioritas plafon anggaran sementara (PPAS) tahun 2024.
Dirga mempertanyakan soal masih banyak Perda yang belum adanya Perbup. Sampai saat ini ternyata banyak Perda yang sudah disahkan di DPRD Tabanan belum ditindaklanjuti oleh Pemkab Tabanan dengan mengeluarkan Perbup.
Baca Juga: Cegah Lonjakan, DLHP Klungkung Siapkan Belasan Armada Antisipasi Peningkatan Tumpukan Sampah
“Saya gak tahu apa masalahnya, sehingga Perbup belum kelar dibuat. Apa masalah di OPD terkait atau di dalam penyusunannya yang bermasalah,” kata Dirga belum lama ini (27/7).
Padahal ada perda juga usulan eksekutif yang pihaknya ditetapkan yang juga tak memiliki payung hukum turunan Perbup.
Jika tidak ada tindaklanjut terhadap perda ini otomatis membuat pelaksanaan perda yang sudah ditetapkan menjadi tersendat. “Seperti Perda Desa Presisi dan parkir yang baru-baru ini kita sahkan bersama juga belum miliki Perbup,” ucapnya.
Dirga menyebut ada sekitar 43 perda yang sampai sejauh ini belum ada Perbup. Pihaknya sejatinya selalu mengingatkan eksekutif untuk segera mengeluarkan Perbup.
Lambatnya penyelesaian Perbup ini secara otomatis pula berdampak pada kurang optimalnya pengawasan serta peningkatan PAD di Tabanan.
“Kami berharap tindak lanjut dari Eksekutif, karena selama ini kami menilai upaya yang dilakukan masih kurang,” pungkasnya.
Sementara itu Sekda Tabanan I Gede Susila mengatakan soal Perbup yang dipertanyakan Dewan Tabanan sedang berjalan saat ini.
“Membuat Perbup kan ada mekanisme. Apalagi Perbup teknis sekali sifatnya,” ucapnya.
Sekarang ini pembuatan Perbup sedang dikerjakan oleh Badan Inovasi dan Riset daerah (BRida). Semua syarat-syarat penyusunan Perbup ada di BRIda yang dikerjakan bersama bagian Hukum Setda Tabanan.
“Kan tidak bisa secara langsung 43 Perbup jadi, bertahaplah. Menyusun pula Perbup juga harus hati-hati,” pungkasnya. ***
Editor : M.Ridwan