Bali Bali United Berita Daerah Cover Story Dwipa Ekonomi Ekonomi & Perbankan Events Features Foto Lepas Gaya Hidup Hiburan & Budaya Hiburan & Seni Budaya Hospitality Hukum & Kriminal Inforial Internasional Kesehatan Nasional Opini Otomotif Pariwisata Pendidikan Perbankan Peristiwa Politika Sportainment Sportmania Tamu Redaksi Teknologi Traveling

Jero Dasaran Alit Diperiksa 3,5 Jam di Polres Tabanan, Bantah Tuduhan Pelecehan Seksual

Juliadi Radar Bali • Kamis, 28 September 2023 | 04:30 WIB

 

 

DIPERIKSA POLISI: Jero Dasaran Alit (tengah) usai diperiksa selama 3,5 jam  di Polres Tabanan
DIPERIKSA POLISI: Jero Dasaran Alit (tengah) usai diperiksa selama 3,5 jam di Polres Tabanan

TABANAN, radarbali.id – Polres Tabanan terus mendalami kasus dugaan tindak pidana pelecehan yang dilakukan Jero Dasaran Alit atau bernama lengkap Kadek Dwi Arnata terhadap laporan korban MCK.

Terbaru kali ini, Jero Dasaran Alit akhirnya memenuhi panggilan penyidik unit PPA Polres Tabanan, Rabu (27/9).

Jero Dasaran Alit penggiat media sosial yang kerap tampil di media sosial memberikan ceramah atau siraman rohani agama Hindu datang ke Polres Tabanan sekitar pukul 10.00 wita didampingi oleh kuasa hukumnya I Kadek Agus Mulyawan.

Sekitar tiga jam setengah Jero Dasaran Alit menjalani pemeriksaan terkait tuduhan pelecehan seksual yang dilakukannya terhadap seorang gadis berusia 22 tahun asal Buleleng.

Jero Dasaran Alit mengaku kedatangan ke Polres Tabanan saat ini untuk menjalani pemeriksaan dari penyidik.

“Intinya saya diberikan beberapa pertanyaan terkait bagaimana saya bisa mengenal dan lain sebagainya,” kata Jero Dasaran Alit usai menjalani pemeriksaan di unit PPA Polres Tabanan, Rabu kemarin.

Selain itu Jero Dasaran Alit mengaku pihaknya juga sudah memberikan penjelasan soal kejadian yang sebenar-benarnya kepada penyidik sesuai yang ia ketahui, pahami, dan alami sendiri. “Ada sekitar 16 pertanyaan diberikan kepada saya,” akunya

Tidak hanya itu ada beberapa pertanyaan yang dijawab dengan bantahan.

“Yang sangat ditanyakan apakah benar melakukan tindakan pelecehan atau pemerkosaan, saya sudah membantah hal tersebut,” imbuhnya.

Disisi lain kuasa hukum Kadek Agus Mulyawan menjelaskan, gambaran umum belasan pertanyaan yang disampaikan kepada kliennya mengenai kronologis kejadian.

“Dan poin keduanya, kami membantah semua apa yang dituduhkan,” jelasnya.

Kliennya akan menjalani proses di Kepolisian ini sampai tuntas. Mengenai langkah selanjutnya, pihaknya akan melihat perkembangan terlebih dulu. “Ini kan baru proses awal,” imbuhnya.

Pihaknya bahkan berencana melakukan laporan balik korban. Namun sejauh ini, laporan balik tersebut belum hendak dilakukan.

“Tapi itu kami lihat dulu. Sementara ini, kami sudah buatkan bukti-bukti. Kami akan diskusikan dengan tim kapan sebaiknya,” pungkasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya Jero Dasaran Alit atau bernama lengkap Kadek Dwi Arnata dilaporkan ke SPKT Polres Tabanan. Dengan laporan tuduhan melakukan dugaan tindakan pidana pelecehan, dengan bukti surat laporan ke SPKT Polres Tabanan nomor registrasi SPM/156/IX/2023/SPKT/POLRES TBN/POLDA BALI.

Surat laporan tersebut dugaan perkara pelecehan seksual yang diduga dilakukan penggiat media sosial Jero Dasaran Alit terjadi di Rumah Kos Mesari, Banjar Panti, Desa Pandak Gede, Kediri, Tabanan itu dibenarkan oleh kuasa hukum korban MCK, 22, I Nyoman Yudara.***

 

Editor : M.Ridwan
#jero dasaran alit #Kadek Dwi Arnata #pelecehan seksual #diperiksa #polres tabanan