TABANAN, Radar Bali.id – Pemerintah Kabupaten Tabanan memastikan bahwa pada tahun 2024 mendatang tidak lagi memberlakukan pungutan retribusi untuk tera ulang timbangan dan alat pengukur berat barang.
Hal itu karena munculnya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang hubungan keuangan pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
“Ini terakhir kami lakukan tera ulang timbangan, karena tahun depan tera ulang sudah tidak ada lagi,” kata Penera Ahli Muda Disperindag Tabanan Ni Putu Erna Susanti, Selasa kemarin (5/12/2023).
Erna mengaku terbitnya undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang hubungan keuangan pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Dimana salah satu pasal yang ada didalam undang-undang pemerintah tidak diperkenankan lagi melakukan pungutan retribusi dari metrologi legal. Salah satunya tera ulang.
Selain tera ulang termasuk pula Dinas Perhubungan juga tidak lagi adanya pungutan retribusi soal uji KIR.
“Jadi Uji KIR dan Tera Ulang sudah dihapus pungutan retribusi dan itu berlaku mulai tahun depan,” tegasnya.
Di akhir tahun 2023 untuk tera ulang sendiri akan menuntaskan tiga pasar di Tabanan. Seperti Pasar Pupuan, Pasar Bajera Kecamatan Selemadeg Barat dan Pasar Marga Kecamatan Marga.
“Yang di Pasar Pupuan sudah, sekarang masih berlangsung di Pasar Bajera,” ucapnya.
Setiap pasar yang dilakukan tera ulang akan menyasar sebanyak 50 pedagang. Biasanya satu orang pedagang akan membawa 2 sampai 3 timbangannya. Dengan berbagai jenis timbangan, seperti timbangna meja, timbangan pegas, elektronik dan jenis timbangan lainnya yang digunakan untuk transaksi perdagangan.
“Tera ulang sendiri kan untuk perlindungan konsumen dalam transaksi perdagangan. Maka setiap alat ukur timbang dan jenis timbangan lainnya wajib dilakukan tera ulang secara berkala,” jelasnya.
Soal tidak ada lagi pungutan retribusi tera ulang apakah tidak berpengaruh terhadap pendapatan asli daerah (PAD). Erna menyebut dampak tidak terlalu signifikan karena dari retribusi tera ulang pemasukan kecil. Targetnya pun hanya Rp 20 juta setiap tahunnya. Itupun sudah tercapai.
“Setiap kali tera ulang pedagang hanya dikenakan retribusi sebesar Rp 4.500 itu untuk jenis timbang kecil. Kalau timbangan dengan berat 100 kilogram dikenakan Rp 50 ribu,” pungkasnya. [*]
Editor : Hari Puspita