KPUD Tabanan Tetapkan 40 Anggota Dewan Terpilih, hanya 7 Orang Wajah Baru
Juliadi Radar Bali• Jumat, 3 Mei 2024 | 20:10 WIB
Suasana rapat pleno penetapan calon anggota dewan terpilih oleh KPU Kabupaten Tabanan Kamis 2 Mei 2024
TABANAN, radarbali.id - Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Tabanan resmi menetapkan 40 anggota DPRD Tabanan terpilih untuk perolehan suara pileg Februari lalu.
Sebanyak 40 anggota DPRD Tabanan terpilih periode 2024-2029 tersebut ditetapkan dalam rapat pleno KPUD Tabanan yang digelar di Kurnia Seafood Bali, Tanah Lot, Kamis kemarin (2/5).
Menariknya dari 40 anggota DPRD terpilih tersebut, ada sekitar 7 orang wajah baru yang akan mengisi kursi anggota DPRD Tabanan. Mereka diantaranya I Nengah Surajaya, I Gede Andika, I Gede Made Dedy Pratama, I Made Suarjaya, I Nyoman Wiarsa, I Gusti Ketut Artayasa, I Nyoman Sukanada.
Sedangkan sisanya sebanyak 33 orang DPRD Tabanan diisi oleh wajah--wajah lama seperti I Made Dirga, I Nyoman Arnawa, I Wayan Wiadnyana, I Putu Eka Putra Nurcahyadi, Wayan Sudiana, I Putu Juliastrawan, I Ketut Arsana Yasa, I Gusti Nyoman Omardani dan incumbent dewan lainnya.
Ketua KPUD Tabanan I Wayan Suwitra mengatakan dari 40 anggota DPRD yang ditetapkan ini terdiri dari empat parpol pada empat dapil di Tabanan Dapil I (Tabanan-Kerambitan) 10 kursi, Dapil II (Selemadeg, Selemadeg Barat, Selemadeg Timur, Pupuan) 10 kursi, Dapil III (Penebel-Baturiti) 9 kursi, dan Dapip IV (Kediri-Marga) 11 kursi.
Dari empat dapil tersebut peraih suara tertinggi didapat PDIP sebanyak 31 kursi, Golkar 4 kursi, Gerindra 4 kursi dan Demokrat 1 kursi.
"Partai PDIP terbanyak peraih kursi, disusul Golkar, Gerindra, dan Demokrat 1 kursi," ujarnya.
Disebutkan rapat pleno yang digelar ini serentak di seluruh Indonesia. Sebanyak 40 anggota dewan tersebut yakni ada 7 anggota dewan dengan wajah baru. Rinciannya 6 orang dari partai PDIP yang terpilih pada dapil I, II dan IV dan satu orang dari partai Gerindra terpilih di dapil I.
Kemudian khususnya di Tabanan dalam hal Pileg 2024 tidak adanya gugatan atau sengketa.
"Selama pleno berjalan aman tidak adanya permasalahan. Hanya ada usulan pembacaan secara rinci oleh Bawaslu," imbuhnya.
Suwitra menambahkan setelah penetapan pleno terhadap kursi dan calon anggota DPRD Tabanan terpilih nama-nama tersebut lewat berita acara bakal diserahkan ke masing-masing Parpol, Bupati Tabanan, Sekwan, Bawaslu hingga Kesbangpolinmas.
"Setelah diserahkan ke Bupati nanti tinggal tunggu pelantikan. Namun ranahnya itu ada pada Menteri Dalam Negeri. KPU tidak ada ranah jadi usai pleno tugasnya susah selesai," pungkasnya.***