Bali Bali United Berita Daerah Cover Story Dwipa Ekonomi Ekonomi & Perbankan Events Features Foto Lepas Gaya Hidup Hiburan & Budaya Hiburan & Seni Budaya Hospitality Hukum & Kriminal Inforial Internasional Kesehatan Nasional Opini Otomotif Pariwisata Pendidikan Perbankan Peristiwa Politika Sportainment Sportmania Tamu Redaksi Teknologi Traveling

Waspadalah! CCTV Sistem ETLE Sudah Disiapkan, Ini Pemberlakuan Tilang Elektronik di Tabanan

Juliadi Radar Bali • Rabu, 12 Juni 2024 | 20:35 WIB
REKAM PELANGGARAN DI JALAN RAYA : Kamera tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) yang terpasang di simpang Rumah Sakit Kasih Ibu Tabanan By Pass Ir. Soekarno. (foto: juliadi)
REKAM PELANGGARAN DI JALAN RAYA : Kamera tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) yang terpasang di simpang Rumah Sakit Kasih Ibu Tabanan By Pass Ir. Soekarno. (foto: juliadi)

 

TABANAN, Radar Bali.id - Kepolisian Polres Tabanan akhirnya resmi memberlakukan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) pada bulan Juni ini. 

Sistem tilang berbasis elektronik tersebut diterapkan dengan menggunakan kamera ETLE yang sudah terpasang di beberapa titik jalan di wilayah Tabanan.

Seperti Kamera ETLE yang terpasang di Jalan By Pass Ir. Soekarno Patung Wisnu Murti, simpang Rumah Sakit Kasih Ibu Tabanan Jalan By Pass Ir Soekarno, Jalan Pahlawan depan Kantor Bupati Tabanan dan depan lampu merah Sanggulan Kantor DPRD Tabanan.  

"Penerapan tilang elektronik ini sudah berlaku sejak Rabu lalu (5/6)," ujar Kasat Lantas Polres Tabanan AKP Adrian Rizki Ramadhan, Selasa kemarin (11/6/2024).

Ia menjelaskan sejak hari pertama difungsikan ETLE sudah terekam ratusan pengendara yang melakukan pelanggaran lalu lintas. Baik itu pengendara sepeda motor maupun mobil.

"Dari ratusan pelanggar itu, hingga saat ini ada sebanyak 75 pelanggar yang telah tervalidasi untuk dikirimkan surat pemberitahuan dengan menggunakan jasa pihak ketiga ke alamat kendaraan," ungkapnya.

Adapun pelanggaran yang ditindak melalui ETLE yakni melanggar rambu lalu lintas dan marka jalan, tidak mengenakan sabuk keselamatan bagi pengemudi kendaraan roda empat, berkendara sambil menggunakan HP, melanggar batas kecepatan.

Kemudian, menggunakan plat nomor palsu atau tidak berplat sama sekali, berkendara melawan arus, melanggar lampu merah, tidak mengenakan helm, berboncengan lebih dari tiga orang, tidak menyalakan lampu saat malam maupun siang hari bagi sepeda motor dan kelebihan muatan. 

"Jenis pelanggaran yang paling banyak dari hari pertama dilakukan tilang elektronik yakni pengendara mobil yang tidak memakai sabuk pengamanan dan melewati marka jalan. Ada juga pengendara motor yang tidak memakai helm," ungkap AKP Adrian Rizki. 

Mekanisme kerja dari sistem tilang elektronik ini, dikatakan Adrian, semua pelangar yang terekam di kamera penindak (ETLE) akan masuk di data base operator. 

Baca Juga: Kamera ETLE Terpasang, Jembrana Kini Siap Uji Coba

Selanjutnya, bukti pelanggaran akan dicetak dan dikirim dalam bentuk surat ke alamat pelanggar melalui ekspedisi pengiriman. 

"Di surat itu sudah terdata jenis pelanggarannya. Kapan sidang di pengadilan, apa kesalahannya dan juga disertai foto kendaraan si pelanggar. Ada barcode juga untuk discan oleh masyarakat yang terkena pelanggaran untuk tersambung ke sistem," jelasnya.

Untuk masyarakat yang tidak membayar denda tilang elektronik ini nantinya tidak bisa membayar pajak kendaraan alias diblokir. 

 

Jika terlambat membayar dari tanggal jatuh tempo akan akan dikenakan denda maksimal sesuai jenis pelanggaran yang terhitung sejak keterlambatan pembayaran.

 

"Kami juga imbau bagi masyarakat yang kurang paham agar langsung datang ke Satpolres Tabanan. Kami siap membantu," tambahnya. 

 

Pihaknya mengingatkan kepada masyarakat dengan diberlakukan sistem tilang elektronik di Kabupaten Tabanan agar seluruh masyarakat pengguna jalan mematuhi aturan lalu lintas.

 

"Berkendara itu tidak hanya mematuhi aturan lalu lintas, melainkan demi keselamatan pula," pungkasnya. [*]

 

Editor : Hari Puspita
#tabanan #tilang eletronik #etle