TABANAN, Radar Bali.id - Adanya tiga kejadian khusus yang terjadi saat proses pemungutan suara Pilkada Tabanan di tiga TPS pada 27 November lalu, jadi perhatian khusus.
Di antaranya pada TPS 002 Banjar Dinas Bengkel Gede, Desa Bengkel Kediri dengan adanya aksi pengerusakan kotak suara oleh seorang warga yang mengamuk secara tiba-tiba.
Kemudian TPS 003 di Banjar Bengkel Kawan, Desa Bengkel dengan dugaan pelanggarannya yang dilakukan petugas penyelenggara KPPS terhadap pemilih yang mengizinkan seorang warga yang membawa formulir C6 atau C pemberitahuan memilih bukan miliknya. Malah diperbolehkan mencoblos oleh petugas KPPS.
Baca Juga: Sudah Capai 83,21 Persen, Belum Penuhi Target Partisipasi Pilkada Tabanan, Ternyata Targetnya Segini
Terakhir untuk TPS 009, Desa Dauh Peken, Kecamatan Tabanan dengan dugaan petugas KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara) mencoblos di luar bilik suara.
Ketua Bawaslu Tabanan I Ketut Narta mengatakan terhadap tiga kejadian khusus yang terjadi di tiga TPS di Tabanan pihaknya sudah melakukan kajian dan penelitian.
Pada TPS 002 Banjar Dinas Bengkel Gede, Desa Bengkel dengan pengerusakan kotak suara oleh warga. Setelah pihaknya cek ternyata warga yang melakukan pengerusakan kotak suara memiliki gangguan kejiwaan.
Baca Juga: Logistik Pilkada H-2 Dikirim untuk Pilkada Tabanan, Kerahkan Puluhan Mobil Boks
Bahkan kotak suara yang dirusak tersebut hanya mengalami kerusakan sedikit, namun untuk surat suara didalam kontak dalam kondisi aman. Dan saat kejadian tidak mengganggu proses pemungutan suara. Disamping itu saat kejadian kotak langsung diganti oleh KPUD Tabanan.
"Kami tidak menemukan pelanggaran pemilu di TPS 002 Desa Bengekel, karena pengerusakan kotak suara dilakukan oleh orang dengan gangguan jiwa," ungkapnya.
Sementara untuk TPS 003 Bengkel Kawan, Desa Bengkel pihaknya menemukan adanya kelalaian dan kesalahan yang dilakukan oleh petugas KPPS di TPS 003 itu setelah dilakukan klarifikasi secara langsung.
Petugas KPPS itu tidak profesional dalam bekerja membiarkan warga memilih menggunakan hak pilih orang lain yang membawa surat pemberitahuan milik keluarga yang sedang sakit.
"Sehingga kami simpulkan petugas KPPS di TPS 003 melakukan pelanggaran edik tidak profesional bekerja sebagai penyelenggara pemilu. Padahal mereka telah diberikan pembekalan," jelasnya.
Selanjutnya untuk TPS 009 Desa Dauh Peken, murni melakukan pelanggaran etik yang dilakukan petugas KPPS. Karena seorang petugas KPPS mencoblos atau menggunakan hak pilih diluar bilik suara. Kalau dari sisi hasil proses pemungutan suara tidak ada pelanggaran. Karena hasil suara relevan dengan jumlah pemilih yang membawa C pemberitahuan pemilih.
"Petugas KPPS di TPS 009 kami simpulkan pula melakukan pelanggaran kode etik sebagai penyelenggaran pemilu," ungkapnya.
Narta menegaskan dari tiga kejadian khusus tersebut pihaknya sudah memberikan rekomendasi terhadap KPUD Tabanan bahwasannya dari kejadian itu tidak terdapat pelanggaran pemilu. Selain itu pada tiga TPS tidak ada yang dilakukan pemungutan suara ulang (PSU0. Tetapi di TPS itu pihaknya memberikan rekomendasi terkait pelanggaran etik yang dilakukan penyelenggara petugas KPPS.
Dua TPS yakni TPS 003 Bengkel Kawan dan TPS 009 Dauh Peken terhadap penyelenggara telah melakukan pelanggaran etik. Karena lalai bekerja dan tidak profesional.
"Sehingga kami merekomendasikan kepada KPUD Tabanan untuk memberikan sanksi terhadap petugas KPPS di dua TPS. Sedangkan TPS 002 Bengkel Gede tidak ada pelanggaran pemilu," tandasnya. [*]
Editor : Hari Puspita