TABANAN, Radar Bali.id - Pemerintah Kabupaten Tabanan telah membentuk forum penataan ruang yang anggota dari masing-masing OPD di Tabanan.
Pembentukan forum penataan ruang tersebut bukan hanya berfungsi mengendalikan pembangunan dan pemanfaatan ruang di Kabupaten Tabanan.
Tetapi mereka pula bakal bekerja melakukan validasi data ruang dari setiap perizinan elektronik yang terbit di OSS (online single submission).
Menariknya, kendati baru saja terbentuk forum penataan ruang diawal tahun 2025. Akan tetapi, forum ini telah menemukan beberapa pelanggaran tata ruang yang sudah terjadi khusus alih fungsi lahan yang berada dikawasan warisan budaya dunia (WBD) Jatiluwih, Penebel Tabanan.
Secara keluruhan pada kawasan WBD ada 13 bangunan akomodasi pariwisata yang melakukan pelanggaran Perda 3 Nomor 2023. Juga melanggar WBD landskep Catur Angga Batukaru dan sekitarnya yang ditetapkan Unesco. Bahkan 13 bangunan itu berada dikawasan lahan sawah dilindungi (LSD).
Indikasi 13 pelanggaran pembangunan akomodasi pariwisata yang berada dikawasan WBD itu. Diantaranya Villa Yeh Baat, The Rustic yang sekarang bernama Sunari Bali, warung manalagi, Cata Vaca Jatiluwih, Warung Wayan, Gren e-bikes Jatiluwih, Warung Manik Luwih, Gong Jatiluwih, Warung Metig Sari, Warung Anataloka, Warung Krisna D Uma Jatiluwih, Warung Nyoman Tengox, Agrowisata anggur.
Kepala Dinas Penataaan Ruang Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPRPKP) I Made Dedy Darmasaputra mengatakan pembentukan forum penataan ruang Tabanan termasuk Dinas PUPRPKP menjadi anggotanya tak lain tugasnya bagaimana melakukan kesesuaian lahan, mengendalikan tata ruang. Termasuk melakukan kajian RDTR di Tabanan.
"Ini kan RTRW sudah terbentuk, tinggal RDTR belum dan forum ini akan ikut membantu nantinya," ungkapnya, Minggu (2/3/2025).
Selain itu dalam forum penataan ruang yang diketuai langsung oleh Sekda Tabanan dengan OPD terkait seperti PUPRPKP, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Pariwisata dan dan Dinas Pertanian tugasnya pula memberikan kajian dan melakukan valiadasi data terkait tata ruang terhadap sebuah perizinan berusaha yang muncul dalam OSS secara elektronik.
"Jadi setiap perizinan OSS yang terbit, kemudian ada rencana pembangunan fisik kami forum inilah yang melakukan validasi data apakah sudah sesuai dengan RTRW Tabanan dan aturan," jelasnya.
Termasuk saat rapat beberapa waktu lalu forum penataan ruang Kabupaten Tabanan ini membahas adanya indikasi 13 pelanggaran tata ruang yang terjadi di Jatiluwih, karena itu menjadi temuan. Karena 13 usaha akomodasi pariwisata di DTW Jatiluwih memang telah memiliki ijin OSS berusaha, tapi belum memiliki izin IMB atau sekarang yang bernama persetujuan bangunan gedung (PBG).
"13 indikasi pelanggaran di Jatiluwih ini berkaitan isu dengan keberadaan WBD Unesco. Nah forum inilah yang akan memutuskan dan mencari jalan keluarnya nanti," tandasnya. [*]
Editor : Hari Puspita