TABANAN, Radar Bali.id – Temuan sidak Dewan Tabanan adanya 13 pelanggaran bangunan yang berdiri di kawasan Subak Jatiluwih, Desa Jatiluwih, Penebel Tabanan yang masuk sebagai warisan budaya dunia (WBD) belum lama.
Harus segera ditindalanjuti secara tegas oleh Pemerintah Kabupaten Tabanan. Meski 13 pemilik bangunan itu sudah mendapat surat peringatan kedua (SP2) dari Pemerintah Tabanan. Namun nyatanya mereka masih tetap beroperasi sampai sekarang.
Sebanyak 13 pelanggaran pembangunan di Jatiluwih itu. Di antaranya bangunan yang melanggar. Villa Yeh Baat yang kini berganti nama menjadi Vila Ke Uma, Warung Manalagi, Cata Vaca Jatiluwih, Warung Wayan, Giri e-Bikes Jatiluwih, Warung Manik Luwih, Gong Jatiluwih, Warung Mentig Sari, Anantaloka, Warung Krisna D'uma Jatiluwih, Warung Nyoman Tengox, Agrowisata Anggur dan Green Bikes Bali Jatiluwih.
Terkait pelanggaran 13 bangunan itu, Sekda Tabanan I Gede Susila yang dihubungi enggan berkomentar apapun. Padahal ia sebagai Ketua Badan Pengendalian Tata Ruang di Tabanan.
Sementara itu Ketua Komisi I DPRD Tabanan, I Gusti Nyoman Omardani mengatakan penanganan 13 titik pelanggaran tata ruang di Jatiluwih meski sudah sesuai prosedur yang dijalankan Pemerintah Kabupaten Tabanan. Salah satunya dengan telah memberikan surat SP2 terhadap 13 pelanggaran bangunan tata ruang dikawasan WBD.
"Akan tetapi perlu pula mengambil tindakan tegas dengan solusi terbaik dibawah tanpa merugikan masyarakat. Meski SP2 telah dikeluarkan," ujar Omardani, Seni (11/8/2025).
Perihal bangunan 13 pelanggaran tata ruang tersebut memang harus segera disikapi, jangan sampai dibiarkan dan nanti justru ditiru oleh masyarakat lainnya.
Kemudian langkah ke depan pihaknya akan menggelar rapat lanjutan dengan mengundang organisasi OPD terkait lainnya. Karena teknis dan kewenangan berada di OPD terkait.
"Kami dengan dewan lainnya akan segera gelar rapat dengan OPD menindaklanjuti hasil temuan dewan Tabanan saat sidak di Jatiluwih Tabanan. Nanti hasilnya berupa rekomendasi yang kami keluarkan," pungkasnya.[*]
Editor : Hari Puspita