TABANAN, RadarBali.id – Jelang perayaan HUT Kemerdekaan RI ke-80, Lapas Kelas IIB Tabanan mengusulkan ratusan narapidana untuk menerima remisi. Usulan ini sudah diajukan ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Menurut Kasubsi Registrasi dan Bimkesmas Lapas Tabanan, I Wayan Sadiasa, total ada lebih dari 100 narapidana yang diajukan untuk mendapatkan potongan masa tahanan.
Remisi yang diusulkan bervariasi, mulai dari satu hingga enam bulan, tergantung pada masa pembinaan yang telah dijalani.
"Remisi adalah penghargaan bagi narapidana yang telah menunjukkan upaya perbaikan diri. Ini bukan sekadar mengurangi hukuman, tetapi bagian dari sistem pembinaan agar mereka bisa kembali ke masyarakat sebagai pribadi yang produktif dan membawa nilai positif," tutur Sadiasa.
Diperkirakan, ada sekitar lima hingga enam narapidana akan langsung bebas setelah menerima remisi pada 17 Agustus mendatang.[*]
Editor : Hari Puspita