Bali Bali United Berita Daerah Cover Story Dwipa Ekonomi Ekonomi & Perbankan Events Features Foto Lepas Gaya Hidup Hiburan & Budaya Hiburan & Seni Budaya Hospitality Hukum & Kriminal Inforial Internasional Kesehatan Nasional Opini Otomotif Pariwisata Pendidikan Perbankan Peristiwa Politika Sportainment Sportmania Tamu Redaksi Teknologi Traveling

Nah! Guesthouse Ilegal di Tabanan akhirnya Disegel! Satpol PP Temukan Bangunan Belum Berizin, Proyek Disetop

Juliadi Radar Bali • Kamis, 9 Oktober 2025 | 16:25 WIB
SUDAH DICOR BETON  : Satpol PP Tabanan yang melakukan penertiban bangunan akomodasi pariwisata dan perumahan di Desa Beraban, Kediri Tabanan. (Juliadi/Radar Bali)
SUDAH DICOR BETON : Satpol PP Tabanan yang melakukan penertiban bangunan akomodasi pariwisata dan perumahan di Desa Beraban, Kediri Tabanan. (Juliadi/Radar Bali)

 

TABANAN, Radar Bali.id – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tabanan kembali mengambil langkah tegas dengan menertibkan sebuah bangunan akomodasi pariwisata di Banjar Batan Buah, Desa Beraban, Kecamatan Kediri, Tabanan, Rabu (8/10/2025).

Penertiban ini dilakukan lantaran proyek berupa Guest House berlantai dua tersebut tidak mengantongi izin bangunan yang sah.

Saat tim buru dan sapa Satpol PP tiba di lokasi, pembangunan guesthouse tampak sedang berlangsung. Tembok dan tiang bangunan dua lantai itu bahkan sudah terpasang.

Namun, tim penertiban tidak menemukan pemilik bangunan di tempat, dan pengawas proyek yang ada pun tidak bisa menunjukkan satu pun dokumen perizinan.

Prioritaskan Pembinaan, Tapi Kegiatan Tetap Disetop

Kepala Satpol PP Kabupaten Tabanan, I Gede Sukanada, membenarkan penertiban ini. Menurutnya, langkah ini untuk memastikan semua kegiatan pembangunan di Tabanan berjalan sesuai ketentuan dan memiliki kelengkapan perizinan yang berlaku.

"Dari hasil sidak, memang ditemukan pembangunan Guest House di Banjar Batan Buah, Desa Beraban yang belum dapat menunjukkan dokumen perizinan," tegas Sukanada.

Ia menambahkan, penertiban ini tidak hanya berfokus pada penindakan, tetapi mengutamakan pembinaan dan pendekatan persuasif agar masyarakat memahami pentingnya perizinan sebelum memulai proyek.

"Kami tidak hanya melakukan penindakan, tetapi lebih mengedepankan pembinaan dan dialog agar masyarakat memahami pentingnya perizinan," ujarnya.

Tertibkan Proyek Perumahan dan Penataan Lahan

Selain Guest House ilegal, Satpol PP Tabanan juga melakukan penertiban di lokasi lain. "Selain itu, tim kami juga melakukan penertiban pada kegiatan penataan lahan dan pembangunan tiga unit rumah di Banjar Dauh Yeh, Desa Kaba-Kaba, serta kegiatan penataan lahan di Banjar Juntal, Desa Kaba-Kaba," ungkap Sukanada.

Sebagai tindak lanjut, seluruh kegiatan pembangunan di lokasi tersebut telah dihentikan sementara (distop). Satpol PP meminta para pengembang untuk segera melengkapi seluruh perizinan, termasuk perizinan tata ruang.

"Terhadap sejumlah bangunan akomodasi pariwisata dan perumahan sudah kami stop kegiatannya. Kami minta mereka untuk melengkapi izin terlebih dahulu," tandas Sukanada.

Satpol PP berharap masyarakat dapat berpartisipasi aktif dengan melengkapi perizinan dan mengikuti aturan yang berlaku, karena pembangunan yang tertib adalah pondasi menuju Tabanan yang berdaya saing dan harmonis.[*]

Editor : Hari Puspita
#tabanan #Satpol PP Tabanan #akomodasi wisata #pelanggaran izin #bangunan tak berizin