PENEBEL, Radar Bali.id – Penutupan sementara 13 akomodasi pariwisata yang melanggar tata ruang di kawasan Warisan Budaya Dunia (WBD) Jatiluwih oleh Pansus TRAP DPRD Bali menuai reaksi dari warga lokal, Tabanan.
Mereka mendesak pemerintah agar tidak tebang pilih dalam penindakan dan juga menyasar para investor yang membangun di kawasan Catur Angga Jatiluwih.
Salah seorang warga lokal Banjar Dinas Jatiluwih Kangin, I Nengah Darmika Yasa atau Pan Yogi, membenarkan bahwa usaha restorannya, Sunari, telah ditutup sementara. Pan Yogi mengaku mendirikan usahanya di lahan warisan orang tua yang kurang dari 2 are karena terdesak faktor ekonomi.
"Saya buka usaha restaurant atau warung ini hanya untuk ekonomi semata. Karena menjadi seorang petani penghasilan tidak seberapa kami dapat," aku Pan Yogi, ditemui usai sidak Pansus TRAP.
Pan Yogi yang merupakan warga asli Jatiluwih meminta pemerintah bersikap adil. Ia menuntut agar penertiban tidak hanya berfokus pada usaha milik warga lokal, tetapi juga investor besar yang terbukti melanggar di zona konservasi.
Solusi Kompensasi dan Keringanan Pajak
Pan Yogi yang sempat mengajukan permohonan izin namun ditolak karena berada di jalur hijau, meminta kebijakan pemerintah. Ia berharap jika lahan miliknya harus dikembalikan ke fungsi awal (pertanian), pemerintah harus memberikan kompensasi yang layak.
Saat ini, Pemerintah Tabanan baru memberikan potongan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) lahan pertanian sebesar 50 persen.
"Baru setengah pemerintah berikan potongan pajak dalam setahun. Harapan pemerintah mari cari solusi jalan keluar yang terbaik khususnya bagi petani dan masyarakat lokal," ucapnya.
Pemkab Tabanan Sudah Beri SP1 Hingga SP3
Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Tabanan, I Gede Susila, mengonfirmasi bahwa Pemkab Tabanan telah mengambil langkah administrasi terhadap 13 temuan pelanggaran tersebut.
"Kami sudah melakukan pendekatan kepada masyarakat dengan memberikan pemahaman bahwa mereka melanggar membangun di kawasan WBD yang masuk dari Lahan Sawah Dilindungi (LSD) dan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B)," jelas Sekda Susila.
Langkah administrasi telah ditempuh, termasuk penerbitan Surat Peringatan (SP) 1, SP 2, dan SP 3 sebelum penutupan sementara dilakukan. Sekda menambahkan bahwa pihaknya akan segera melaporkan perkembangan kasus ini, termasuk usulan kompensasi dan keringanan biaya pertanian (pupuk, pajak, dsb.) kepada Bupati Tabanan untuk meringankan beban masyarakat lokal.[*]
Editor : Hari Puspita