TABANAN, Radar Bali.id –Pemkab Tabanan angkat bicara menanggapi isu liar yang beredar di media sosial mengenai dugaan tidak adanya transparansi dalam pembagian hasil pengelolaan (pahpahan) Daya Tarik Wisata (DTW) Jatiluwih.
Isu ini muncul tak lama setelah Panitia Khusus (Pansus) DPRD Provinsi Bali melakukan penertiban sejumlah bangunan pendukung pariwisata di kawasan tersebut.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tabanan, I Gede Susila, menegaskan bahwa pembagian hasil pengelolaan DTW Jatiluwih selama ini berjalan sesuai mekanisme dan telah disalurkan setiap tahun kepada para pihak yang berhak, sesuai dengan Perjanjian Kerja Sama (PKS) resmi.
"Ketentuan pembagian hasil atau pahpahan ini bukan hal baru. Ini sudah disepakati secara sah oleh seluruh pihak yang berkaitan dengan pengelolaan DTW Jatiluwih. Setiap tahunnya, alokasi tersebut dijalankan dan diterima oleh pihak-pihak yang berhak," tegas Sekda Susila.
Alokasi Jelas: 45% untuk PAD, 55% untuk Desa/Subak
Berdasarkan kesepakatan resmi, pendapatan bersih DTW Jatiluwih dialokasikan dengan porsi yang jelas:
- 45 Persen: Dialokasikan untuk Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Tabanan.
- 55 Persen: Disalurkan kepada enam pihak di Desa Jatiluwih, meliputi Desa Dinas, dua Desa Adat (Jatiluwih dan Gunungsari), dan tiga Subak (Jatiluwih, Abian Gunungsari, dan Abian Jatiluwih).
Sekda Susila menyebutkan bahwa total pembagian pahpahan yang didistribusikan oleh Badan Pengelola DTW Jatiluwih selama periode 2021 hingga 2024 mencapai angka yang signifikan, yakni lebih dari Rp 16,4 miliar.
Rinciannya adalah PAD Kabupaten Tabanan sebesar Rp 7,3 miliar, Desa Dinas Jatiluwih Rp1,3 miliar, Desa Adat Jatiluwih Rp 2,9 miliar, Desa Adat Gunungsari, Rp1,9 miliar, Subak Jatiluwih: Rp 2,3 miliar, Subak Abian Gunungsari lebih dari Rp 180 juta dan Subak Abian Jatiluwih lebih dari Rp 180 juta.
Kontribusi Lain dan Subsidi Pajak Lahan
Sekda memastikan bahwa alokasi untuk PAD seluruhnya sudah masuk ke Kas Daerah, sementara dana untuk desa dinas, desa adat, dan subak telah diterima masing-masing pihak. Sekda menambahkan, setelah dana diterima, pengelolaannya menjadi kewenangan penuh pihak penerima.
Selain pahpahan, Badan Pengelola juga menyalurkan dana Corporate Social Responsibility (CSR) senilai total Rp 1,4 Miliar lebih sejak 2018 hingga 2023, yang digunakan untuk kebutuhan Subak, Pura, dan fasilitas umum di desa setempat.
Pemerintah Kabupaten Tabanan juga memberikan dukungan nyata kepada petani di kawasan tersebut. Sejak tahun 2012, Pemkab telah memberikan subsidi tarif 50 persen untuk Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) bagi lahan persawahan di WBD Catur Angga, termasuk Subak Jatiluwih, karena statusnya sebagai Kawasan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).
"DTW Jatiluwih adalah warisan dunia yang harus kita kelola bersama dengan baik. Karena itu, informasi yang benar sangat penting agar semua pihak dapat tetap fokus menjaga dan memajukan kawasan ini," pungkas Sekda Susila.[*]
Editor : Hari Puspita