Bali Bali United Berita Daerah Cover Story Dwipa Ekonomi Ekonomi & Perbankan Events Features Foto Lepas Gaya Hidup Hiburan & Budaya Hiburan & Seni Budaya Hospitality Hukum & Kriminal Inforial Internasional Kesehatan Nasional Opini Otomotif Pariwisata Pendidikan Perbankan Peristiwa Politika Sportainment Sportmania Tamu Redaksi Teknologi Traveling

Polemik Hibah Rp 6 Miliar untuk Perluasan TPA Mandung, Tab anan,  Pemilik Lahan Minta Harga Selangit, Pembelian Batal

Juliadi Radar Bali • Rabu, 1 April 2026 | 13:31 WIB
BATAL DIPERLUAS KARENA HARGA TANAH : TPA Mandung di Desa Sembung Gede, Kecamatan Kerambitan, Tabanan. (juliadi)
BATAL DIPERLUAS KARENA HARGA TANAH : TPA Mandung di Desa Sembung Gede, Kecamatan Kerambitan, Tabanan. (juliadi)

TABANAN, Radar Bali .id– Rapat kerja Komisi II DPRD Tabanan yang membahas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) tahun 2025  diwarnai tensi tinggi.

Pembahasan memanas saat menyoroti batalnya pembelian lahan perluasan sarana pendukung Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Mandung di Desa Sembung Gede, Kecamatan Kerambitan.

Baca Juga: TPA Suwung Tutup, Sampah Sendiri Sudah Menggunung, TPA Mandung, Tabanan, Tolak Tegas Kiriman Sampah Badung-Denpasar

Padahal, Pemerintah Kabupaten Tabanan telah mengantongi dana segar sebesar Rp 6 miliar yang bersumber dari hibah Bantuan Keuangan Khusus (BKK) Kota Denpasar pada tahun 2025 lalu.

Kondisi tersebut sontak memantik pertanyaan kritis dari Ketua Komisi II DPRD Tabanan, I Wayan Lara. Ia mencecar Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Tabanan mengenai mandeknya proyek tersebut.

"Anggaran pembelian perluasan lahan sudah tersedia, kok bisa tertunda? Nah, kalau batal dibeli, ke mana lari uangnya itu?" cecar Wayan Lara di hadapan jajaran dinas terkait.

Menjawab pertanyaan tersebut, mantan Kepala DLH Tabanan yang kini menjabat sebagai Kepala Dinas Pertanian Tabanan, I Gusti Putu Ekayana, angkat bicara. Ia membenarkan adanya kucuran dana segar Rp 6 miliar tersebut. Namun, ia meluruskan bahwa dana tersebut bukan untuk memperluas area pembuangan sampah, melainkan untuk perluasan sarana dan prasarana pendukung operasional TPA.

Proses pembebasan lahan itu akhirnya menemui jalan buntu akibat permainan harga tanah oleh warga setempat. Ekayana membeberkan bahwa berdasarkan penilaian tim appraisal, harga tanah di sekitar TPA Mandung hanya berkisar antara Rp 23 juta hingga Rp 26 juta per are. Padahal, rekam jejak transaksi terakhir di wilayah tersebut pada 2024 mencapai Rp 40 juta per are.

Tembok besar pengadang muncul ketika para pemilik lahan justru mematok harga berkali-kali lipat dari nilai appraisal. "Pemilik tanah di sekitar TPA menawarkan harga Rp 80 juta sampai Rp 100 juta per are. Tingginya harga tanah ini membuat kami tidak berani melanjutkan pembelian karena menyalahi nilai taksiran tim appraisal. Itulah yang membuat tertunda," jelas Ekayana.

Akibat gagalnya transaksi tersebut, dana hibah Rp 6 miliar dari Kota Denpasar itu terpaksa menguap dan menjadi Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (Silpa). "Ya, dananya kami kembalikan ke Kota Denpasar," ungkapnya.

Mendengar penjelasan tersebut, Wayan Lara menegaskan bahwa perluasan sarana pengolahan sampah di TPA Mandung sudah berada pada titik sangat darurat mengingat kapasitasnya yang sudah kelebihan muatan (overload).

"Kami sebenarnya menginginkan di TPA ada mesin pengolah sampah, bukan sekadar membuang dan menimbun. Sehingga bisa dilihat langsung oleh publik dan mendorong masyarakat untuk terlibat aktif dalam pengolahan sampah," tegas Lara. [*]

Editor : Hari Puspita
#pengelolaan sampah #TPA sampah #TPA Mandung Tabanan #perluasan lahan #harga tanah naik