Bali Bali United Berita Daerah Cover Story Dwipa Ekonomi Ekonomi & Perbankan Events Features Foto Lepas Gaya Hidup Hiburan & Budaya Hiburan & Seni Budaya Hospitality Hukum & Kriminal Inforial Internasional Kesehatan Nasional Opini Otomotif Pariwisata Pendidikan Perbankan Peristiwa Politika Sportainment Sportmania Tamu Redaksi Teknologi Traveling

Mulai Jumat Ini, ASN Pemkab Tabanan Terapkan WFH, Sektor Pelayanan Publik Tetap Siaga

Juliadi Radar Bali • Kamis, 2 April 2026 | 10:16 WIB
BEBERKAN JADWAL WFH : Sekretaris Daerah (Sekda) Tabanan, I Gede Susila.(juliadi)
BEBERKAN JADWAL WFH : Sekretaris Daerah (Sekda) Tabanan, I Gede Susila.(juliadi)

TABANAN, Radar Bali.id – Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tabanan dipastikan akan mulai bekerja dari rumah atau Work From Home (WFH) pada Jumat ini.

Baca Juga: Ternyata Tak Semua ASN Pemprov WFH, Produktivitas Dimonitor Lewat Aplikasi, Dimulai 10 April 2026, Efektifkah?

Langkah cepat ini diambil Pemkab Tabanan guna menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 800.1.5/3349/SJ terkait Transformasi Budaya Kerja ASN.

Sekretaris Daerah (Sekda) Tabanan, I Gede Susila, menegaskan pihaknya tengah mengebut proses koordinasi agar kebijakan dari pusat ini bisa berjalan serentak dan mulus di seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

"Betul, WFH mulai Jumat ini. Kami ikuti prosedur yang ditentukan dalam edaran itu. Paling lambat besok (Kamis) teknisnya sudah kami sosialisasikan setelah dilaporkan ke Bupati," ujar Susila pada Rabu kemarin (1/4).

Meski sebagian besar ASN akan bekerja dari rumah menjelang akhir pekan, Susila menggaransi bahwa kualitas pelayanan publik di Tabanan tidak akan kendor sedikit pun. Sektor-sektor vital yang bersentuhan langsung dengan masyarakat dipastikan tetap bekerja secara luring atau tatap muka.

Sesuai dengan aturan Mendagri, pengecualian WFH berlaku mutlak bagi para Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama (seperti Sekda dan Kepala Dinas), eselon III, Camat, hingga Perbekel atau Lurah.

Selain jabatan struktural tersebut, unit pelayanan yang diharamkan ikut WFH demi menjaga denyut pelayanan publik meliputi:

"Pelayanan publik tetap jalan sesuai kondisi daerah. Intinya agar tidak lempas (lepas kendali), kami pasti ikuti edaran tersebut dengan ketat," tutup Susila.[*]

Editor : Hari Puspita
#ASN tabanan #surat edaran #tabanan #wfh