TABANAN, Radar Bali.id – Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tabanan dipastikan akan mulai bekerja dari rumah atau Work From Home (WFH) pada Jumat ini.
Langkah cepat ini diambil Pemkab Tabanan guna menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 800.1.5/3349/SJ terkait Transformasi Budaya Kerja ASN.
Sekretaris Daerah (Sekda) Tabanan, I Gede Susila, menegaskan pihaknya tengah mengebut proses koordinasi agar kebijakan dari pusat ini bisa berjalan serentak dan mulus di seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
"Betul, WFH mulai Jumat ini. Kami ikuti prosedur yang ditentukan dalam edaran itu. Paling lambat besok (Kamis) teknisnya sudah kami sosialisasikan setelah dilaporkan ke Bupati," ujar Susila pada Rabu kemarin (1/4).
Meski sebagian besar ASN akan bekerja dari rumah menjelang akhir pekan, Susila menggaransi bahwa kualitas pelayanan publik di Tabanan tidak akan kendor sedikit pun. Sektor-sektor vital yang bersentuhan langsung dengan masyarakat dipastikan tetap bekerja secara luring atau tatap muka.
Sesuai dengan aturan Mendagri, pengecualian WFH berlaku mutlak bagi para Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama (seperti Sekda dan Kepala Dinas), eselon III, Camat, hingga Perbekel atau Lurah.
Selain jabatan struktural tersebut, unit pelayanan yang diharamkan ikut WFH demi menjaga denyut pelayanan publik meliputi:
- Unit layanan kesehatan (RSUD, Puskesmas, dan laboratorium).
- Unit layanan kedaruratan, ketertiban umum, dan BPBD.
- Unit layanan kependudukan dan pencatatan sipil.
- Unit layanan perizinan (seperti MPP dan PTSP).
- Unit kebersihan, persampahan, perpajakan, serta institusi pendidikan.
"Pelayanan publik tetap jalan sesuai kondisi daerah. Intinya agar tidak lempas (lepas kendali), kami pasti ikuti edaran tersebut dengan ketat," tutup Susila.[*]
Editor : Hari Puspita