TABANAN, Radar Bali.id – Pemkab Tabanan melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Tabanan terus menggenjot pembangunan infrastruktur jalan di Tabanan.
Salah satunya adalah menuntaskan pembangunan jembatan yang mengalami kerusakan akibat bencana alam.
Pada tahun ini terdapat dua jembatan yang mulai berlangsung proses perbaikan. Yakni Jembatan Tukad Yeh Ngigih, Selemadeg Timur dan Jembatan Tukad Cau Belayu, Kecamatan Marga. Pembangunan kedua jembatan tersebut sudah masuk tahap pembangunan menggunakan anggaran APBD Kabupaten Tabanan pada tahun 2026.
Baca Juga: Anggaran Sedang Pas-pasan, Railing Jembatan Lama Rusak, Warga Ingin Perbaikan
With pembangunan dua jembatan tersebut, diharapkan konektivitas masyarakat terdampak bencana dapat kembali normal sekaligus meningkatkan keamanan dan kelancaran mobilitas warga.
Kepala Dinas PUPR Tabanan I Gede Partana mengatakan, dua proyek yang dikerjakan tahun ini yakni pembangunan Jembatan Tuka–Cau Belayu di Kecamatan Baturiti dengan pagu anggaran sebesar Rp 9,6 milar serta Jembatan Tukad Yeh Ngigih, Selemadeg Timur dengan pagu Rp 6,4 miliar.
Menurutnya, kedua jembatan tersebut merupakan sisa penanganan infrastruktur pasca bencana banjir bandang 2023 yang belum sempat diselesaikan. Kondisi keduanya mengalami kerusakan berat sehingga perlu dibangun kembali.
“Pasca bencana banjir bandang 2023, sebelumnya sudah ada tiga jembatan yang ditangani pada 2023 dan 2024. Tinggal dua jembatan ini yang belum selesai dan tahun ini kami tuntaskan,” ujarnya, Minggu (7/6/2026).
Saat ini proses pengerjaan telah berjalan dengan pembangunan jembatan baru menggantikan struktur lama yang rusak akibat terjangan banjir bandang. Partana menjelaskan, setelah dua proyek tersebut rampung, penanganan dampak bencana 2023 pada aset milik kabupaten pada dasarnya sudah selesai.
Namun masih terdapat sejumlah aset desa yang mengalami kerusakan, seperti di wilayah Kecamatan Marga, yang hingga kini belum mendapat pendanaan untuk perbaikan.
“Ke depan yang masih tersisa bukan lagi jembatan milik kabupaten, melainkan beberapa aset desa yang putus atau rusak saat bencana 2023. Usulannya sudah ada, namun karena itu bukan aset kabupaten, pendanaannya belum tersedia,” imbuhnya. [*]
Editor : Hari Puspita