TABANAN, Radar Bali.id – Aturan pembatasan porsi belanja pegawai maksimal 30 persen dari total anggaran daerah yang termuat dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (HKPD) mulai memicu kekhawatiran serius.
Kebijakan nasional ini dinilai mengancam stabilitas fiskal daerah, terlebih di tengah pemotongan dana transfer dari pemerintah pusat.
Mengantisipasi guncangan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2027 mendatang, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tabanan mengambil langkah cepat dengan mengajukan permohonan perpanjangan masa transisi kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Surat resmi tersebut telah dilayangkan ke Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah (Ditjen Binakuda).
Kepala Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Kabupaten Tabanan, Ni Wayan Mariati, saat dikonfirmasi terkait aturan pembatasan porsi belanja pegawai ini mengaku belum bisa berspekulasi lebih jauh. Ia menegaskan bahwa kebijakan tersebut merupakan ranah regulasi pusat.
Baca Juga: Bali Kena Warning Mendagri Soal Belanja Pegawai Lampaui 30 Persen
"Sebetulnya saya belum berani berkomentar jauh," ujar Mariati pada Senin, 10/8/2026 Wita.
Mariati menjelaskan, tantangan untuk memenuhi kuota maksimal 30 persen belanja pegawai bukan hanya dihadapi Tabanan, melainkan hampir seluruh kabupaten dan kota di Indonesia. Apabila aturan ini dipaksakan tanpa adanya relaksasi atau penyesuaian, diperkirakan sekitar 490 pemerintah daerah di Indonesia akan mengalami krisis keuangan yang cukup berat.
Guna mencari solusi atas persoalan ini, Pemkab Tabanan telah memetakan kebutuhan belanja riil serta kemampuan keuangan daerah untuk disodorkan ke pemerintah pusat.
"Kami dari Kabupaten Tabanan sudah berupaya menyampaikan dengan data riil yang ada," jelasnya.
Upaya formal memohon perpanjangan masa transisi ini berawal dari arahan Bupati Tabanan I Komang Gede Sanjaya saat menghadiri Malam Apresiasi Pemerintah Daerah Berprestasi Tahun 2026 di Yogyakarta Marriott Hotel pada 4/6/2026. Menindaklanjuti arahan tersebut, Bakeuda Tabanan langsung menyusun kajian mendalam mengenai perbandingan kebutuhan belanja pegawai dengan kapasitas fiskal daerah.
"Pada 6/7/2026 kami sudah bersurat ke Kemendagri, tepatnya ke Ditjen Binakuda," ungkap Mariati.
Ia menambahkan, mayoritas kabupaten/kota di Bali berada dalam kondisi yang sama sulitnya. Sejauh ini, hanya ada tiga daerah di Bali yang dinilai memiliki kapasitas anggaran memadai untuk menerapkan aturan UU HKPD tersebut, yakni Kabupaten Badung, Kota Denpasar, dan Kabupaten Gianyar.
Pemkab Tabanan berharap pemerintah pusat memberikan kebijakan yang lebih fleksible agar alokasi pembayaran gaji pegawai, khususnya Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), tidak mengganggu struktur APBD 2027.
"Harapan kami ada kebijakan yang lebih fleksibel, sehingga belanja gaji pegawai tidak mengganggu kondisi keuangan tahun 2027 nanti," pungkasnya. [*]
Editor : Hari PuspitaSumber : Radar Bali