Ketua DPRD Tabanan Minta Aturan Pungutan DTW Jatiluwih Diperjelas

Juliadi Radar Bali • Dipublikasikan Sabtu, 31 Oktober 2026 | 08:11 WIB
Ketua DPRD Tabanan I Nyoman Arnawan
Ketua DPRD Tabanan I Nyoman Arnawan

TABANAN, radarbali.jawapos.com - Video viralnya pungutan terhadap warga yang melintas di kawasan Daya Tarik Wisata (DTW) Jatiluwih, Kecamatan Penebel, Kabupaten Tabanan, menuai perhatian serius Ketua DPRD Tabanan I Nyoman Arnawa.

Politisi PDI Perjuangan asal Penebel Tabanan ini meminta pengelola DTW Jatiluwih bersama organisasi perangkat daerah (OPD) terkait segera melakukan kajian untuk memperjelas mekanisme pungutan. 

Terutama dalam membedakan warga lokal yang sekadar melintas dengan wisatawan yang memang bertujuan berkunjung.

Menurutnya tidak adil jika masyarakat, khususnya warga lokal, dikenakan pungutan hanya karena melewati kawasan Jatiluwih. 

Terlebih, akses jalan yang digunakan merupakan jalan umum sehingga tidak semestinya setiap orang yang melintas otomatis diperlakukan sebagai wisatawan.

"Kalau memang orang itu tujuannya berwisata, sah-sah saja dikenakan pungutan. Begitu juga wisatawan asing.

Tetapi jangan sampai setiap warga lokal yang hanya lewat ke Jatiluwih ikut dikenakan pungutan," ujar pria yang akrab disapa Komet, Jumat (30/10).

Menurutnya, persoalan ini harus segera ditindaklanjuti agar tidak berlarut-larut dan menimbulkan polemik di tengah masyarakat.

Pengelola DTW bersama dinas terkait diminta duduk bersama untuk mengkaji aturan serta mekanisme penerapan pungutan di kawasan tersebut.

Salah satu hal yang perlu diperjelas adalah bagaimana membedakan masyarakat yang hanya menggunakan jalan umum untuk melintas dengan pengunjung yang memang datang untuk menikmati daya tarik wisata Jatiluwih.

"Segera dibuatkan kajian. Bagaimana caranya membedakan warga yang hanya lewat dengan orang yang memang datang untuk berwisata. Ini perlu diperjelas," ujarnya.

Arnawa juga mengingatkan agar persoalan tersebut tidak menjadi preseden bagi pengelolaan desa wisata lainnya.

Dia khawatir jika tidak ada kejelasan aturan, kawasan wisata lain nantinya menerapkan kebijakan serupa dengan memasang papan atau plang pungutan di akses jalan, sehingga setiap orang yang melintas harus membayar.

"Jangan sampai nanti semua desa wisata memperlakukan hal yang sama. Semua memasang plang-plang seperti itu, lalu setiap orang yang lewat dipungut. Ini yang perlu segera dikaji," tandasnya.

Sementara itu Manager DTW Jatiluwih, I Ketut Purna menjelaskan manajemen tidak ada memungut retribusi kepada orang yang hanya sekadar lewat di Jatiluwih. 

Penjaga pos disebut hanya menanyakan tujuan setiap kendaraan yang masuk untuk memastikan apakah pengendara hendak berwisata atau sekadar melintas.

"Penjaga pos semua, memang menyetop seluruh kendaraan yang masuk ke kawasan Jatiluwih, tujuannya ingin memastikan maksud dan tujuannya.

Apakah untuk lewat atau berkunjung. Kalau berkunjung dikenakan retribusi, tetapi kalau hanya lewat silakan lewat," tuturnya. 

Purna menyebut apabila kendaraan berhenti untuk menikmati objek wisata, termasuk makan atau sekadar membeli es teh di kawasan tersebut, pengunjung tetap dikenakan retribusi. 

"Karena banyak ya yang kita temui, bilang hanya lewat tetapi berwisata. Nah untuk antisipasi ini makanya diberlakukan prosedur menanyakan tujuan di pos penjagaan," tegasnya. 

Terkait polemik yang berkembang di masyarakat, Purna menyatakan ia akan terbuka untuk mencari solusi bersama DPRD maupun pemerintah daerah. 

Bahkan, pengelola menyatakan siap datang ke DPRD untuk membicarakan persoalan tersebut secara langsung.

"Kalau ada solusi yang tepat, kami siap duduk bersama untuk mencari solusinya. Saya siap ke dewan, atau kalau dewan datang ke kami juga tidak masalah. Kami siap duduk bersama," ujarnya.

Purna pun meminta maaf atas ketidaknyamanan warga yang melintas untuk ditanyakan maksud dan tujuan ke Jatiluwih. "Ini adalah prosedur. 

"Sekali lagi kami tidak ada memungut retribusi terhadap warga yang hanya sekadar lewat," pungkasnya.

Editor : Rosihan Anwar
Ketua DPRD Tabanan I Nyoman Arnawa dtw jatiluwih