Radar Bali.id– Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) Republik Indonesia secara resmi telah mencabut status pembekuan sementara terhadap Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE) milik platform media sosial TikTok Pte. Ltd.
Keputusan ini memungkinkan TikTok untuk kembali beroperasi secara penuh dan normal di Tanah Air.
Pencabutan status pembekuan ini dilakukan setelah platform populer asal Tiongkok tersebut memenuhi kewajiban untuk menyerahkan data yang diminta oleh Pemerintah Indonesia.
Jaminan Aktivitas Pengguna Kembali Normal
Dengan pencabutan pembekuan, masyarakat pengguna TikTok di Indonesia kini dapat kembali beraktivitas tanpa hambatan. Fitur-fitur seperti live streaming dan layanan lainnya yang sempat terdampak secara tidak langsung oleh isu pembekuan, kini dapat digunakan kembali.
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komunikasi dan Digital, Alexander Sabar, memberikan pernyataan terkait keputusan penting ini.
"Kami akan terus melakukan pengawasan dan komunikasi berkelanjutan dengan seluruh PSE Privat, guna memastikan efektivitas pelaksanaan regulasi serta keberlanjutan ekosistem digital yang aman, terpercaya, dan kondusif bagi seluruh pengguna," tegas Alexander.
Komitmen Menjaga Ruang Digital Aman
Komdigi menyatakan komitmennya untuk terus menjaga kedaulatan hukum nasional dalam tata kelola ruang digital.
Langkah ini dinilai penting untuk memberikan perlindungan bagi pengguna, khususnya kelompok rentan seperti anak dan remaja, dari potensi penyalahgunaan fitur digital untuk aktivitas ilegal.
Pemerintah berharap pencabutan izin ini dapat menjadi preseden baik bagi Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) lain untuk selalu patuh dan kooperatif terhadap setiap regulasi dan permintaan data dari Pemerintah Indonesia.[*]
Editor : Hari Puspita