Aktivitas hiburan salah satu bar di kawasan Petitenget, Kuta Utara, Badung, di malam hari memicu sejumlah keluhan warga setempat. Ini gegara musik yang diputar dari bagian rooftop menimbulkan kebisingan menggelegar alias polusi suara. Akhirnya petugas dari Pemkab Badung pun turun tangan.
SUARA musik itu terdengar begitu ingar bingar. Bar ini juga mengadakan even setiap hari Kamis yang menurut masyarakat sekitar sangat bising. Bahkan dari pengukuran, diperoleh tingkat kebisingan melebihi ambang batas, yakni 72,5 DB (desibel).
Masyarakat pun mengadukan kebisingan ini ke sejumlah instansi terkait, salah satunya Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Badung. Menanggapi aduan masyarakat, DLHK melakukan sidak ke Imani Rooftop Rest and Bar bersama Ketua Komisi II DPRD Badung, Gusti Lanang Umbara; Satpol PP Badung; Polres Badung; dan sejumlah instansi terkait pada Kamis (31/8/2023) lalu, .
Ketua Komisi II DPRD Badung, Gusti Lanang Umbara yang dalam hal ini memimpin sidak, menyebutkan aduan masyarakat juga sudah sampai ke Polda Bali. Hingga akhirnya Polda Bali menurunkan perintah ke Polres Badung untuk melakukan pengecekan, namun masih membandel.
"Akhirnya kita turun lagi dan saya diundang sebagai Ketua Komisi 2 untuk ikut mendampingi dan memimpin acara tersebut, karena laporan masyarakat begitu masif," tuturnya, kemarin (1/9/2023).
Tim gabungan beserta aparat penegak hukum melakukan diskusi panjang untuk mencari dasar hukum dalam melakukan tindakan, agar tak menyalahi hukum. Selama diskusi, pihaknya mengupayakan agar menemui win-win solution bagi seluruh pihak.
"Artinya kita membutuhkan semua investasi kegiatan-kegiatan kepariwisataan kita di Badung. Tapi di sisi lain juga kita inginkan mereka itu mematuhi atau mengikuti semua mekanisme dengan aturan yang ada di Kabupaten Badung," paparnya.
Sebab aturan yang sudah dikeluarkan, baik Peraturan Daerah; Peraturan Bupati; bahkan Surat Edaran Bupati memiliki tujuan untuk kebaikan, kenyamanan, dan ketertiban bersama. Bukan untuk pihak atau kelompok tertentu.
Pria yang akrab disapa Jik Lanang ini pun tak menampik bahwa setiap bar memang membutuhkan keramaian dan juga lantunan musik. Namun perlu diperhatikan juga keberadaan villa, hotel, dan restoran yang menjadi tempat wisatawan beristirahat.
Dengan diskusi panjang bersama tim gabungan, akhirnya diputuskan untuk bertemu langsung dengan pihak manajemen.
"Astungkara dari pihak manajemen termasuk owner-nya juga kooperatif, mereka mau kita datangi. Kita tidak langsung ke rooftop atau tempat acara, kita ajak mereka duduk bareng di salah satu ruangan di Imani," kata Jik Lanang.
Selama diskusi, instansi dari Pemkab Badung memaparkan pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh pihak bar. Mulai dari sejumlah perizinan yang belum dipenuhi, ketentuan volume suara, hingga laporan dari masyarakat sekitar yang sudah masuk. Termasuk pemaparan penegakan peraturan, yang dalam hal ini Perda Badung.
Begitu pun dari pihak kepolisian yang menyampaikan bahwa memang kegiatan di rooftop di Imani belum memiliki izin keramaian.
"Mereka tidak pernah mengajukan izin keramaian, karena memang tidak pernah dan tidak mungkin mendapatkan izin keramaian dari masyarakat," jelasnya.
Hal ini dikarenakan masyarakat sekitar sampai Bendesa Adatnya sudah bersurat bahwa kegiatan mereka di bagian rooftop memang sangat mengganggu lingkungan di sekitarnya. Utamanya kebisingan yang dihasilkan musik dari tempat ketinggian dan terbuka.
Berdasarkan diskusi yang panjang bersama pihak manajemen, tim gabungan Pemkab Badung memberikan saran untuk menghentikan kegiatan di bagian rooftop.
"Tapi untuk malam itu kami toleransi dan berikutnya kami berikan saran, sebelum kami bertindak lebih jauh, (disarankan) mereka menghentikan kegiatannya. Astungkara dari ownernya sangat paham juga," ujar Ketua Komisi II DPRD Badung ini.
Pihak bar disebutnya cukup komunikatif dan memahami bahwa keberadaan mereka itu memang mengganggu masyarakat. Mereka juga menyadari jikalau diberikan waktu sampai pukul 24.00 maupun 02.00 WITA, tetap akan mengganggu masyarakat yang tidur sebelum jam tersebut.
Akhirnya pihak bar sempat mohon izin agar diberikan waktu sampai akhir September. Tetapi ditolak lantaran laporan masyarakat yang begitu masif.
"Dengan pendekatan persuasif dan diskusi yang panjang, akhirnya kita menemukan jalan keluar yang baik. Ini tujuannya untuk kebaikan kita semua dan kita semua sepakat kegiatan rooftop di Imani dihentikan," terangnya. [*]
Editor : Hari Puspita