Bali Bali United Berita Daerah Cover Story Dwipa Ekonomi Ekonomi & Perbankan Events Features Foto Lepas Gaya Hidup Hiburan & Budaya Hiburan & Seni Budaya Hospitality Hukum & Kriminal Inforial Internasional Kesehatan Nasional Opini Otomotif Pariwisata Pendidikan Perbankan Peristiwa Politika Sportainment Sportmania Tamu Redaksi Teknologi Traveling

UMK Badung 2026 Alot, Apindo Keberatan Upah Naik Jadi Rp 3,791 Juta,

Dhian Harnia Patrawati • Senin, 22 Desember 2025 | 17:34 WIB
NAIK: Ilustrasi Upah Minimum Provinsi (UMP) dan UMK serta upah sektoral
NAIK: Ilustrasi Upah Minimum Provinsi (UMP) dan UMK serta upah sektoral

RADAR BALI – Proses penetapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Badung tahun 2026 berlangsung alot.

Hingga rapat Dewan Pengupahan yang digelar pada Jumat (19/12/2026), belum ditemukan kata sepakat antara pihak pengusaha, pekerja, dan pemerintah.

Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menyatakan keberatan atas besaran angka yang diusulkan oleh Serikat Pekerja dan Pemkab Badung.

Silang pendapat yang tajam terjadi pada penentuan koefisien nilai alfa, yang merupakan variabel krusial dalam formula penghitungan upah berdasarkan PP Nomor 49 Tahun 2025.

Pemerintah & Serikat Pekerja mengusulkan nilai alfa 0,8.

Dengan angka ini, UMK Badung 2026 naik menjadi Rp 3.791.002,57 (naik Rp 256.663,33 dari tahun sebelumnya).

Apindo Badung hanya menyanggupi nilai alfa 0,7. Dengan angka ini, kenaikan hanya sebesar Rp 235.669,72 sehingga nilai UMK menjadi Rp 3.770.008,60.

Akibat perbedaan ini, Apindo menolak menandatangani keputusan Dewan Pengupahan.

Rapat lanjutan direncanakan kembali digelar pada Senin (22/12/2025) hari ini untuk mencari jalan tengah.

Ketidaksepakatan ini juga berdampak pada penetapan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) untuk sektor hotel berbintang 4 dan 5.

Berdasarkan usulan pemerintah (alfa 0,8), UMSK diproyeksikan naik menjadi Rp 3.828.912,60.

Namun, angka ini juga ditolak oleh pihak pengusaha yang tetap bertahan pada perhitungan alfa 0,7.

Perbandingan dengan Denpasar dan UMP Bali

Situasi di Badung sedikit berbeda dengan Kota Denpasar yang sudah lebih dulu mengusulkan angka.

UMK Denpasar 2026 diusulkan naik 6,12 persen menjadi Rp 3.499.878,78.

Secara umum, tren kenaikan upah di Bali memang sedang meningkat seiring dengan pertumbuhan ekonomi provinsi yang kuat di angka 5,66 persen.

Pemerintah Provinsi Bali sendiri telah menyepakati kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 sebesar 6,67 persen menjadi Rp 3.196.431.

Formula Baru PP 49/2025

Kenaikan upah tahun ini merujuk pada regulasi baru yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto. Formula penyesuaian dihitung berdasarkan:

(Inflasi + Pertumbuhan Ekonomi)/Alfa

PP 49/2025 memberikan rentang variabel alfa antara 0,50 hingga 0,90.

Penentuan angka di dalam rentang inilah yang kini menjadi poin krusial dalam negosiasi tripartit di Kabupaten Badung guna menyeimbangkan antara kemampuan bayar perusahaan dan kesejahteraan pekerja.***

Editor : Ibnu Yunianto
#2026 #UMP 2026 #umr #badung #UMK 2026 Bali #ump #ump bali #UMK Badung #UMP Bali 2026 #UMP UMK pertumbuhan ekonomi #UMP Bali 2025 #prabowo #apindo #umk #Upah Minimum Regional UMR #UMK 2026 #UMK Badung Tahun 2026 #UMK Badung naik