Bali Bali United Berita Daerah Cover Story Dwipa Ekonomi Ekonomi & Perbankan Events Features Foto Lepas Gaya Hidup Hiburan & Budaya Hiburan & Seni Budaya Hospitality Hukum & Kriminal Inforial Internasional Kesehatan Nasional Opini Otomotif Pariwisata Pendidikan Perbankan Peristiwa Politika Sportainment Sportmania Tamu Redaksi Teknologi Traveling

[Catat] Pemprov Bali Beri Signal Tunda Pembayaran Pajak PKB dan BBNKB

Didik Dwi Pratono • Selasa, 7 April 2020 | 01:01 WIB
catat-pemprov-bali-beri-signal-tunda-pembayaran-pajak-pkb-dan-bbnkb
catat-pemprov-bali-beri-signal-tunda-pembayaran-pajak-pkb-dan-bbnkb

DENPASAR- Gubernur Bali Wayan Koster telah menetapkan status siaga menyikapi wabah pandemi Covid-19 (Corona).


Selain itu, upaya mengantisipasi dampak buruk terjadinya krisis global akibat pandemi wabah Corona, Pemerintah Provinsi (Peprov) Bali juga tengah mengkaji sejumlah kebijakan.


Salah satu kebijakan yang kini sedang dalam proses, yakni terkait pembayaraan pajak kendaraan bermotor (PKB), perpanjangan surat tanda nomor kendaraan (STNK), dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) selama wabah Corona berlangsung.


Pihak Pemprov Bali melalui Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Provinsi Bali berencana untuk memberikan kebijakan relaksasi pembayaran pajak PKB dan perpanjangan STNK.


Seperti disampaikan Kepala Dispenda Provinsi Bali I Made Santha. Dikonfirmasi, Senin (6/4).


Dikatakan, pihak Pemerintah Provinsi Bali berencana akan memberikan kebijakan untuk menunda pembayaran pajak tersebut


Hanya saja, sejauh apa relaksasi atau kebijakan penundaan pembayaran PKB dan perpanjangan STNK bagi wajib pajak selama wabah berlangsung, Santha masih enggan merinci lebih jauh. Termasuk soal wacana penghapusan denda PKB, perpanjangan STNK, maupun BBNKB yang rencananya berlaku hingga 29 Mei 2020 mendatang


"Sudah dalam proses dan saya belum  memberitakan dulu supaya jangan mendahului keputusan resmi. Sabar dulu," ujar Made Santha.


Seperti diketahui, Korps Lalu Lintas (Korlantas) melalui Kepala Korlantas Polri Irjen Istinono  membebaskan denda telat membayar pajak kendaraan bermotor bagi masyarakat (pemilik kendaraan roda dua dan roda empat) selama masa Kejadian Luar Biasa (KLB) wabah virus corona yang berlaku hingga 29 Mei 2020 mendatang.

Keputusan tersebut diambil Polri berdasarkan pertimbangan semakin meluasnya penyebaran virus corona (covid-19) di Indonesia saat ini.


Kebijakan ini juga hanya berlaku bagi kendaraan yang jatuh tempo PKB dan BBNKB berada antara 6 April 2020 sampai dengan 29 Mei 2020, dan masa berlakunya faktur serta surat keterangan fiskal berakhir di 29 Mei 2020.


Sedangkan, denda pajak di luar rentang waktu tersebut tidak termasuk yang diberikan pembebasan.



Meskipun begitu, keputusan ihwal pajak kendaraan diatur oleh masing-masih daerah.

Editor : Didik Dwi Pratono
#dispenda bali #covid-19 #pemprov bali #pajak kendaraan