Bali Bali United Berita Daerah Cover Story Dwipa Ekonomi Ekonomi & Perbankan Events Features Foto Lepas Gaya Hidup Hiburan & Budaya Hiburan & Seni Budaya Hospitality Hukum & Kriminal Inforial Internasional Kesehatan Nasional Opini Otomotif Pariwisata Pendidikan Perbankan Peristiwa Politika Sportainment Sportmania Tamu Redaksi Teknologi Traveling

Terkendala Ruang Udara, Pembahasan Bandara Bali Baru Buleleng Alot

Didik Dwi Pratono • Sabtu, 20 November 2021 | 15:15 WIB
terkendala-ruang-udara-pembahasan-bandara-bali-baru-buleleng-alot
terkendala-ruang-udara-pembahasan-bandara-bali-baru-buleleng-alot

SINGARAJA- Wacana pembangunan bandara baru di Bali Utara, akan menghadapi sejumlah tantangan.


Baik itu tantangan penyediaan lahan, maupun ketersediaan ruang udara untuk manuver pesawat penumpang.


Hal itu terungkap dalam pembahasan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Bandara Bali Baru yang dilangsungkan pada Kamis (19/11) lalu.


Informasi yang dihimpun Jawa Pos Radar Bali, pertemuan itu tak hanya membahas masalah ruang konservasi.


Ada pula hal yang cukup alot dibahas. Yakni ketersediaan ruang udara.


Baik itu Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan (KKOP) maupun Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil yang membahas tentang Aerodrome.


Apabila bandara dibangun di Desa Sumberklampok, dipastikan ada keterbatasan gerak ruang udara. Sebab ada beberapa bandara yang berdekatan dengan Desa Sumberklampok.


 


Diantaranya Bandara Banyuwangi yang hanya berjarak sekitar 43 kilometer dari Desa Sumberklampok. Bandara itu dimanfaatkan sebagai bandara penumpang.


Ada pula Lapangan terbang (Lapter) Letkol Wisnu di Desa Sumberkima yang berjarak sekitar 21 kilometer dari Desa Sumberklampok. Lapangan terbang itu banyak dimanfaatkan sebagai lokasi latihan pilot.


 


Sekkab Buleleng Gede Suyasa yang dikonfirmasi tak menampik hal tersebut.


Menurutnya keberadaan Bandara Bali Baru harus memperhitungkan keberadaan bandara lainnya. Terlebih keberadaan antara bandara begitu dekat.


 


“Ini berkaitan dengan ruang udara. Jaraknya juga dekat (dengan Lapter Letkol Wisnu dan Bandara Banyuwangi). Itu beberapa hal yang masih menjadi catatan dalam pembahasan RDTR,” kata Suyasa.


 


Menurut Suyasa pihaknya tak bisa membahas secara detail masalah ruang udara tersebut. Sebab kewenangan pembahasan ruang udara ada di Kementerian Hubungan.


Rencananya pemerintah daerah akan menyerahkan pembahasan ruang udara pada Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR).


 


“Masalah ruang udara ini akan didiskusikan lagi. Nanti akan dilakukan rapat lagi oleh Dirjen Tata Ruang di Jakarta untuk merumuskan draft akhir. Termasuk masalah ruang udara itu,” tukasnya.

Editor : Didik Dwi Pratono
#bandara bali utara #kementerian atr