Meski menjadi salah satu penghasil sapi yang banyak, mayoritas pasar sapi dari Bali bukan di Bali sendiri. Sebaliknya, sapi Bali memiliki pasar di luar Bali, terutama Jakarta. Ini mengingat sapi bukan makanan sehari-hati bagi masyarakat Bali. Bahkan, bagi sebagian umat Hindu, meyakini sapi dilarang untuk disembelih atau dikonsumsi. Artinya, ada sebagian kecil saja sapi dikonsumsi di Bali.
Kabid Peternakan Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Bali, Anak Agung Istri Intan Wiradewi mengatakan bahwa pemerintah masih merencanakan supaya sapi bisa dikirim ke luar Bali memakai kapal laut langsung dari Bali menuju Jakarta, tanpa melalui jalur darat Pulau Jawa.
"Untuk sementara tidak bisa dikirim. Sedang diupayakan pengiriman lewat kapal laut," ucapnya.
Dikatakan pelaku usaha antarpulau sulit menjalankan usahanya saat ini. Penyebaran PMK ini menular dengan kontak langsung, dan bisa juga melalui aerosol atau pernapasan seperti Covid-19.
Seperti diketahui Pemerintah Provinsi Bali memerintahkan Dinas Pertanian Kabupaten/kota di Bali juga melakukan tindakan preventif dan mitigasi risiko.
Dengan berembus wabah tersebut di Jawa Timur diakui oleh Intan berdampak pada penjualan sapi di Bali. Hal itu dikarenakan risiko terbesar transmisi PMK melalui lalu lintas hewan rentan dan produk ikutannya, kendaraan serta benda yang terkontaminasi virus PMK dari wilayah tertular. Pencegahan dini harus dilakukan sebab, populasi sapi di Bali berjumlah 558.635 ekor. Jangan sampai terkena Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) karena akan merugikan peternak dan juga memengaruhi perkekonomian Bali.
Dijelaskan PMK adalah penyakit infeksi virus yang bersifat akut dan sangat menular pada hewan berkuku genap/ belah (sapi, kerbau, kambing, domba, babi) dan beberapa jenis hewan liar seperti onta, bison, antelope, menjangan, jerapah dan gajah.
"PMK dapat menimbulkan kerugian ekonomi yang sangat besar akibat menurunnya produksi dan hambatan dalam perdagangan hewan dan produk ikutannya. Mengingat padatnya arus lalu lintas perdagangan hewan/ternak dan produknya, baik antar negara maupun antar provinsi dan kabupaten/kota saat ini, maka sangat beresiko tinggi terhadap masuk dan menyebarnya PMK ke wilayah Provinsi Bali," ucapnya.
Lebih lanjut dikatakan bahwa wabah PMK pertama kali ditemukan tahun 1887 di Malang, Jawa timur yang kemudian menyebar ke Bali. Penyelesaiannya membutuhkan waktu 1 abad lebih, sebab Indonesia dinyatakan bebas PMK tahun 1986.
"Indonesia dinyatakan bebas penyakit PMK 1986 dan diakui sebagai negara bebas penyakit PMK oleh Organisasi Dunia Untuk Kesehatan Hewan (OIE) tahun 1990, " jelasnya.
Maka, untuk mengantisipasi penyebaran PMK diharapkan melakukan langkah-langkah sebagai berikut; 1. Meningkatkan pengawasan lalu lintas hewan/ternak rentan, produk hewan dan media pembawa penyakit yang berisiko tinggi dari/dan ke wilayah daerah tertular. 2. Meningkatkan upaya respons cepat (early response) pengendalian penyakit hewan menular dengan melakukan tindakan isolasi hewan sakit/terduga sakit, pengobatan hewan sakit, pemberantasan vektor, penguburan/pembakaran bangkai hewan (disposal) serta pembersihan dan desinfeksi. 3. Melakukan pelaporan adanya dugaan kasus yang cepat yang ditindak lanjuti dengan deteksi dini (early detection) dan serta diagnosa yang cepat dengan rujukan laboratorium.
Selanjutnya, 4. Meningkatkan surveilans, investigasi, pengambilan sampel dan pengujian untuk mengidentifikasi sumber penularan, faktor resiko, gambaran epidemiologi penyakit dan penyebab kematian hewan ternak di wilayah masing – masing. 5. Melakukan komunikasi, informasi dan edukasi (KIE) dan meningkatkan kesadaran masyarakat (public awareness) terhadap ancaman dan risiko bahaya penyakit hewan menular dan menerapkan prinsip-prinsip biosekuriti pada unit usahanya serta melaporkan segera hewan ternak sakit/terduga sakit dan mati kepada petugas dokter hewan terdekat.
Berikutnya, 6. Meningkatkan pengawasan pada rumah potong hewan (RPH) dan tempat pemotongan hewan rentan PMK dan melakukan pemeriksaan ante mortem dan post mortem serta pengawasan pada unit usaha penyimpanan daging dan produk turunannya (coldstorage). 7. Segera melaporkan (early reporting) kejadian/kasus hewan ternak sakit/terduga sakit dan mati dilapangan melalui i-SIKHNAS. (feb) Editor : Yoyo Raharyo