DENPASAR, Radar Bali.id- Seekor monyet dengan memakai kacamata hitam dan bertopi terlihat berdiri santai dibonceng sepeda oleh tuannya terlihat di kawasan Jalan Imam Bonjol, Denpasar, kemarin (16/12/2023).
Pria yang membonceng monyet ini berkeliling kota untuk pertunjukan komersial dengan monyet yang dibawanya ini. Padahal ada aturan pelarangan pertunjukan komersial dengan menggunakan hewan, menurut KUHP (Kitab Undang Undang Hukum Pidana) pasal 302 tentang tindakan penyiksaan hewan.
Selain itu ada juga aturan dalam UU No. 18 Tahun 2009, tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, pasal 66 ayat (2) dan beberapa aturan lainnya.[*]
Editor : Hari Puspita