Bali Bali United Berita Daerah Cover Story Dwipa Ekonomi Ekonomi & Perbankan Events Features Foto Lepas Gaya Hidup Hiburan & Budaya Hiburan & Seni Budaya Hospitality Hukum & Kriminal Inforial Internasional Kesehatan Nasional Opini Otomotif Pariwisata Pendidikan Perbankan Peristiwa Politika Sportainment Sportmania Tamu Redaksi Teknologi Traveling

Pemkot Denpasar Akan Sanksi Penjual dan Pembeli Petasan Saat Nataru

Donny Tabelak • Sabtu, 22 Desember 2018 | 05:45 WIB
pemkot-denpasar-akan-sanksi-penjual-dan-pembeli-petasan-saat-nataru
pemkot-denpasar-akan-sanksi-penjual-dan-pembeli-petasan-saat-nataru

DENPASAR- Guna menciptakan ketertiban bagi masyarakat dalam menyambut Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2018, Pemkot Denpasar mengimbau  masyarakat untuk tidak menggunakan, menyulut, menjual dan membunyikan petasan, mercon, kambang api, serta lom (meriam pipa). 


Sabha Upadesa Kota Denpasar I Wayan Meganada juga meminta hal yang sama dengan  terbitkan surat edaran dan keputusan bersama Nomor : 016/Kep/SUKHD/XII/208 serta Keputusan Bersama Nomor : 07/Kep/MMDP/XII/2018 tertanggal 13 Desember 2018


Kasat Pol PP Kota Denpasar, I Dewa Gede Anom Sayoga saat dikonfirmasi, Kamis (20/12) tidak memungkiri bahwa pesta mercon dan petasan identik mewarnai akhir tahun di sebagian wilayah Kota Denpasar.


Namun,   dengan menghidupkan petasan dan sejenisnya sangat berisiko, terutama mengenai kenyaman.


“Melalui imbauan inilah kami ingin mensosialisasikan dan memberikan edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya pemahaman akan bahaya petasan, mercon dan lom,” ujarnya.  


Selain mercon dan petasan, Dewa Sayoga juga menyampaikan penggunaan petasan dari paralon dan bambu hendaknya juga ditertibkan.


Ini sangat mengganggu kenyaman dari masyarakat lainnya.


Sedangkan untuk kembang api menurut Dewa Sayoga penggunaannya dibatasi hanya saat malam puncak tahun baru dan itu pun tempatnya telah ditentukan seperti di lapangan, di pantai dan lahan luas lainya dengan mempertimbangkan aspek keamanan.


Hal ini untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan seperti kejadian kebakaran tahun 2013.


“Risiko menyalakan petasan dan lom ini sangat besar, bahkan selain dapat merugikan diri sendiri juga dapat merugikan orang lain,” jelas Dewa Sayoga.  


Menurut Dewa Sayoga, menyalakan petasan dan lom ini merupakan tidak dibenarkan lantaran melanggar Perda No 1 Tahun 2015 tentang ketertiban umum.


Sehingga nantinya bagi masyarakat yang masih membandel dan tetap melanggar akan dikenakan hukuman sesuai dengan perda.


"Dengan dasar hukum tersebut semua aparat terbawah dapat mengambil tindakan tegas termasuk memeriksa ijin pedagang yang menjual mercon dan kembang api dan bisa disidang, karenanya kami akan rutin menggelar sidak untuk meminimalisir penjualan petasan," ujarnya.


Sementara itu, Ketua Sabha Upadesa Kota Denpasar I Wayan Meganada mengku telah membuat surat edaran dan keputusan bersama Nomor : 016/Kep/SUKHD/XII/208


serta Keputusan Bersama Nomor : 07/Kep/MMDP/XII/2018 tertanggal 13 Desember 2018 tentang menjaga dan memelihara ketentraman pelaksanaan hari raya agama dan tahun baru yang salah satu isinya melarang penggunaan segala jenis bahan mercon dan petasan serta peledak lainnya.


Sehingga pihaknya berharap dengan surat edaran Sabha Upadesa bisa disosialisasikan oleh Bendesa pekraman, Bendega serta aparat adat. 


“Dengan adanya surat edaran dan keputusan bersama Sabha Upadesa ini kami telah mensosialisasikan hingga lapisan terbawah dengan menggandeng Bendesa Pakraman, Bendega, serta aparat adat hingga Pecalang, diharapkan penggunaan petasan, mercon. lom serta bahan berbahaya lainya dalam menyambut tahun baru dapat ditiadakan,” harap Meganadha.

Editor : Donny Tabelak
#nataru #pemkot denpasar