Bupati Klungkung, I Nyoman Suwirta,55, mendaftarkan diri sebagai bakal calon legislatif (bacaleg) Provinsi Bali Tahun 2024. Juga telah resmi mengajukan surat pengunduran diri sebagai kepala daerah ke DPRD Klungkung, sejak Selasa (2/5/2023) dan diam-diam sudah berkemas-kemas.
MESKIPUN belum resmi berhenti sebagai kepala daerah, Suwirta beserta keluarga telah mengemas barang-barang pribadi mereka dari Rumah Dinas Bupati Klungkung.
Seperti yang terlihat di Rumah Dinas Bupati Klungkung, Minggu (15/10/2023) pagi, Suwirta beserta keluarga, dibantu staf Bagian Umum Setda Klungkung, mengemas barang pribadi seperti pakaian ke dalam sejumlah kantong kresek.
Barang-barang pribadi pria kelahiran 1 Desember 1967 silam tersebut, beserta benda pribadi keluarga, selama sekitar 10 tahun lamanya di Rumah Dinas Bupati Klungkung itu mereka bawa menuju rumah pribadi Suwirta. RUmah itu di Banjar Siku, Desa Kamasan, Klungkung.
Sembari mengemas barang-barang pribadinya, Suwirta menuturkan sudah sejak empat hari yang lalu tinggal di rumah pribadinya.Dia mulai mengemas-ngemas barang. Meski belum resmi berhenti sebagai kepala daerah, Suwirta memutuskan untuk pindah ke rumah pribadinya.
Rumah itu di Banjar Siku mengingat ada orang tuanya yang kini tinggal di Klungkung daratan agar mudah melakukan kontrol kesehatan di RSUD Klungkung.
“Karena masa jabatan saya sudah tidak lama lagi, sehingga saya putuskan merawat orang tua di rumah pribadi saya,” terangnya di sela-sela mengemas dan menunjukkan pakaian saat dia dilantik sebagai Bupati Klungkung.
Apalagi menurut Bupati asal Nusa Ceningan itu, orang tuanya enggan diajak tinggal di rumah dinas karena memiliki rasa takut dan malu tinggal di sana.
“Sejak awal menjabat, orangtua saya dua kali ke Klungkung, hanya mengantar saat saya pelantikan. Beliau tidak mau (ikut tinggal) di rumah dinas, katanya takut dan malu,” ungkapnya.
Lebih lanjut dia mengungkapkan banyak kenangan yang tertoreh di rumah dinas itu selama 10 tahun. Terutama hari-hari bersama anak dan cucunya.
Berkaitan dengan mebeler pelengkap Rumah Dinas Bupati Klungkung yang selama 10 tahun digunakan keluarganya, termasuk mobil dinas akan dilelang Pemkab Klungkung. “Banyak kenangan di rumah jabatan. Saya sangat menikmati pengabdian saya sebagai Bupati Klungkung selama 10 tahun ini, tandasnya.
Untuk diketahui berdasarkan ketentuan Pasal dan penjelasan Pasal 240 ayat 1 huruf Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Pasal 2, Pasal 4 ayat 5 dan Pasal 5 ayat 5 Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2018 telah menegaskan bahwa Kepala Daerah dan atau Wakil Kepala Daerah yang akan menjadi bakal calon Anggota DPR/DPRD harus memenuhi persyaratan mengundurkan diri yang dinyatakan dengan surat pengunduran diri yang tidak dapat ditarik kembali.
“Selanjutnya Kepala Daerah dan atau Wakil Kepala Daerah yang mengundurkan diri tersebut tidak lagi memiliki status beserta hak dan kewenangan sejak yang bersangkutan ditetapkan sebagai calon dalam daftar calon tetap,” terang Direktorat Jenderal Otonomi Daerah, Kementerian Dalam Negeri, Akmal Malik dalam suratnya menjawab permohonan penjelasan oleh Suwirta berkaitan dengan pengajuan surat pengunduran diri Bupati Klungkung I Nyoman Suwirta. [*]
Editor : Hari Puspita