Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Sebanyak 24 Ranperda Jadi Target DPRD Gianyar Tahun 2025, Ini Pertimbangannya

I
ilustrasi perda- JawaPos.com
ilustrasi perda- JawaPos.com

GIANYAR, Radar Bali.id - Dewan Perwakilan Rakyat  Daerah (DPRD) Kabupaten Gianyar menargetkan 24 rancangan peraturan daerah (ranperda) tuntas di tahun 2025, menjadi perda.


Advertisement

Dari 24 ranperda tersebut, dua di antaranya adalah raperda inisiatif Dewan. Penetapan tersebut dilakukan dalam sidang paripurna, dengan agenda penetapan program pembentukan peraturan daerah kabupaten di gedung DPRD Gianyar, Senin (13/1/2025). 

Rapat paripurna tersebut dipimpin WakiI Ketua, I Made Suteja, dihadiri 38 orang anggota DPRD Gianyar. Disepakati 24 raperda itu antara lain : Penyelenggaraan Desa/Kelurahan Cerdas, Penyelenggaraan Pengolahan Sampah, Penyertaan Modal BPD Bali, Penyertaan Modal Perusahan Air Minum Daerah Tirta Sanjiwani.

Juga tentang Pertanggung Jawaban Pelaksanaan APBD 2024, Penyertaan Modal Pada Bank Daerah Gianyar, Ketertiban Umum, RPJM, kepemudaan, Inovasi Daerah, Rencana Pengembangan Perumahan dan Kawasan Pemukiman 2024 - 2044,Tata Kelola Lingkungan, Urusan Pemerintahan Daerah, Penyelenggaran Perumahan dan Kawasan Pemukiman, Maskot Daerah, Jasa Bongkar, Lalulintas dan Angkutan Jalan, Penataan Banjar Dinas dan Lingkungan, Administrasi Kependudukan, APBD 2025, APBD 2026, Penataan Sarana Utilitas, dua perda inisiatif yakni perlindungan Terhadap Seni Budaya, Perlindungan Terhadap Air Bawah Tanah. 

Advertisement

Ketua DPRD Gianyar I Ketut Sudarsana mengatakan, perda merupakan bagian dari peraturan perundang-undangan yang merupakan penjabaran lebih lanjut dari peraturan perundang-undangan dan menampung kondisi daerah. 

”Perda berfungsi untuk mendukung kelancaran penyelenggaraan pemerintahan daerah. Oleh sebab itu, pembentukannya perlu direncanakan sistematis, sesuai kebutuhan dan skala prioritas daerah,” jelasnya.

Oleh karena itu, pembentukan perda dirumuskan dalam Propemperda yang disusun untuk satu tahun anggaran. Sehingga bisa menjadi dasar dan arah pembentukan perda. 

Advertisement

Selain itu, dalam pembentukan Perda,  Sudarsana  menegaskan yang terpenting bukanlah kuantitas perda yang ditetapkan, namun kualitas. ”Yang lebih utama adalah  kualitasnya. Yakni sesuai dengan kebutuhan pembangunan serta pemberdayaan masyarakat,” harapnya.

Diakuinya,  penetapan Propemperda ini hanyalah langkah awal. Keberhasilan dari program ini sangat bergantung pada komitmen bersama dalam implementasinya.

Sehingga seluruh elemen masyarakat juga diharapkan  untuk turut serta mengawasi dan memberikan masukan dalam proses pembahasan Raperda nantinya.

”Saya mengajak seluruh pihak untuk bersinergi dalam memastikan bahwa setiap perda yang dihasilkan benar-benar dapat diterapkan secara efektif dan memberikan manfaat optimal bagi  masyarakat. Sinergi antara DPRD dan Pemerintah Daerah Kabupaten Gianyar dalam pembentukan peraturan daerah juga kami harapkan  semakin solid,” pintanya. [*]

Advertisement
Editor : Hari Puspita
Sumber : Radar Bali

Artikel Terkait

Cegah Sempadan Sungai Dicaplok, DPRD Gianyar Kaji Ranperda Penataan DAS Berbasis Kearifan Lokal

Cegah Sempadan Sungai Dicaplok, DPRD Gianyar Kaji Ranperda Penataan DAS Berbasis Kearifan Lokal

Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Gianyar terus mematangkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda)

Tunggakan Pajak Kendaraan Masih Tinggi, Samsat Buleleng Terjunkan Staf TU Berburu Data

Tunggakan Pajak Kendaraan Masih Tinggi, Samsat Buleleng Terjunkan Staf TU Berburu Data

Realisasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) semester pertama tahun 2026 di Kabupaten Buleleng berhasil menembus angka 48,78 persen.

Diratakan Ekskavator, 49 Bangunan Liar di Sempadan Pantai Kampung Baru Dibongkar

Diratakan Ekskavator, 49 Bangunan Liar di Sempadan Pantai Kampung Baru Dibongkar

Langkah tegas ini dilakukan setelah empat bulan berlalu pasca ditemukannya pelanggaran oleh Bupati Buleleng I Nyoman Sutjidra pada Minggu (1/3/2026).

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer